Kabid Penempatan Pelatihan Produktifitas dan Transmigrasi Disnakertrans Kabupaten Pulang Pisau, Rini Widigdo. (FOTO PUTRA/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Pulang Pisau Farisco JS Ibat melalui Kepala Bidang (Kabid) Penempatan Pelatihan Produktivitas dan Transmigrasi Rini Widigdo (25/02/2021) mengatakan pengawasan untuk orang asing atau Warga Negara Asing (WNA) harus dilakukan secara bersama.

Rini menjelaskan bahwa kabupaten setempat telah memiliki Tim Pengawasan Orang Asing (Tim PORA) yang mempunyai tugas pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Tim PORA dibentuk dalam rangka memberikan pengawasan dan aktivitas orang asing dengan melakukan koordinasi dengan seluruh Forum Koordinasi Unsur Pimpinan Daerah (Forkopimda) agar tercipta hubungan sinergitas dalam hal pengawasan orang asing.

Dikatakan Rini bahwa keberadaan orang atau WNA yang melakukan kegiatan-kegiatan di wilayah Kabupaten Pulang Pisau perlu mendapat perhatian dari semua pihak. Koordinasi antar instansi dalam rangka menyamakan persepsi  dalam hal pengawasan kegiatan orang asing di daerah disesuaikan dengan bidang tugas dan fungsi masing-masing.

lanjut dikatakan Rini, kehadiran orang asing yang memacu investasi memang sangat dibutuhkan sepanjang membawa manfaat bagi pembangunan dan pengembangan daerah, namun  dampak negatifnya juga harus diwaspadai.

Kehadiran Tim PORA adalah sebagai wadah tempat tukar-menukar informasi sehubungan dengan perlintasan, keberadaan, dan kegiatan orang asing di kabupaten setempat. Dengan demikian data dan informasi tentang legalitas orang asing di daerah kita dapat di awasi.

Terkait dengan data  WNA, menurut Rini, data sementara keberadaan orang asing di wilayah Kabupaten Pulang Pisau saat ini terdapat lima orang asing yang beraktivitas sebagai managemen di tiga perusahaan perkebunan sawit dan satu perusahaan pengolahan karet. (Penulis: AQSHANUL PUTRA/ Editor: DUDENK)