TRANS HAPAKAT – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau Priyambudi (8/2/2022) mengungkapkan melalui tugas dan fungsi kejaksaan pihaknya akan melakukan evaluasi dan penertiban terhadap pengelolaan enam Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) di beberapa desa dan kecamatan Kabupaten Pulang Pisau.
Evaluasi dan penertiban UPJA tersebut, terang Priyambudi, dilakukan setelah adanya infomasi yang masuk baik melalui staf maupun langsung kepada dirinya, disinyalir adanya kesenjangan kebutuhan bagi para petani, kemunculan UPJA tentunya sangat dibutuhkan olah para petani dalam rangka mempercepat baik pengolahan lahan pertanian dengan biaya jasa sewa yang lebihringan.
Dikatakan Priyambudi, sejak adanya proyek strategis nasional food estate pihaknya sering berinteraksi dengan para petani, termasuk melakukan monitoring dan pendampingan kepada gapoktan, BUMDes dan koperasi di desa yang masuk dalam wilayah program food estate.
Priyambudi mengatakan ,sesuai arahan Kepala Kejaksaan Agung (Kejagung) secara virtual tanggal 31 Januari 2022, bahwa Kejaksaan harus pro aktif bisa mengamankan, menginvetarisir aset-aset milik Negara. Artinya saat Kejaksaan negeri setempat mau melakukan penertiban, dan mendapat suntikan energi untuk bergerak.
Terkait dengan tata kelola alsintan oleh usaha pelayanan jasa alsintan (UPJA) yang ada di kabupaten setempat, dirinya meminta UPJA harus adil dan bisa bermanfaat bagi para petani. Jika disinyalir dalam pengelolaan tersebut “bengkok-bengkok”, pihaknya harus kembali meluruskan dan di bina, apabila sudah di lakukan pembinaan masih semaunya sendiri tentunya ada konsekuensi hukum.
Lanjut kata Priyambudi keberdaan usah pelayanan jasa alsintan (UPJA) adalah merupakan solusi atas kesenjangan para petani untuk memenuhi kebutuhn alsintan, sehingga dalam pengelolaan jasa alsintan justru tidak boleh memberatkan para petani, tata lelola jasa alsintan harus tertib administrasi dan transparan dalam pelaporannya.
Priyambudi menginggatkan, yang perlu di pahami bahwa bantuan sifatnya hibah seperti alsintan kepada kelompok, tidak serta merta milik kelompok atau pribadi melainkan barang tersebut status kepemilikan tatap barang milik negara. Kadang masyarakat salah pemahaman atau salah persepsi, dan perlu dipahami dalam berita acara serah terima barang adalah pinjam pakai, tidak untuk kelompok atau pribadi dalam kepemilikannya.(Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)