TRANS HAPAKAT – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau Juman (15/6/2022) mengungkapkan bahwa dalam penanganan dan pengelolaan sampah pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) masih belum maksimal.
Dikatakan Juman, metode penanganan dan pengelolaan sampah masih menggunakan cara lama yaitu dengan sistem gali dan dikubur. Untuk saat ini, cara pengolahan sampah di TPA masih belum tepat dengan cara tersebut perlu adanya kajian ulang meminimalisir biaya operasional yang dikeluarkan membeli tanah untuk mengubur sampah.
Menurutnya, tanah gambut tidak bisa digunakan untuk menutup sampah. Apalagi dengan cara membakar tidak dianjurkan dan perbolehkan. TPA bersifat jangka panjang dan permanen, berbeda dengan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang jangka pendek, apabila ada pertambahan penduduk bisa berubah-ubah atau disesuaikan tempatnya.
Juman mengatakan, untuk luas tanah TPA yang di Kabupaten Pulang Pisau lokasinya hanya seluas enam hektar dan terbilang masih kecil. Meskipun dalam satu hari sampah yang terangkut belum mencapai sepuluh ton dan masih sangat ringan jika dibandingkan dengan daerah lain yang bisa mencapai lebih dari sepuluh ton perharinya.
Penanganan dan pengelolaan TPA, terang Juman, perlu ada perhatian khusus dan bertahap sehingga sampah tidak menumpuk tinggi. Salah satu cara mengurangi resiko itu adalah harus adanya tempat mendaur ulang sampah bisa bekerjasama dengan pihak ketiga, seperti lembaga maupun masyarakat sekitar.
Pengolahan sampah harus terpisah dan tidak bisa disatukan seperti sampah organik dan sampah plastik. Pemberdayaan manusia dalam mengolah sampah juga harus ikut terlibat, sehingga bisa menghasilkan ekonomi produktif untuk mendaur ulang sampah menjadi hasil yang bermanfaat.
Dirinya mengakui, dalam pengolahan sampah terbilang susah-susah mudah, namun tetap harus dilakukan. Untuk saat ini yang masih menjadi persoalan, mengenai fasilitas sarana dan prasarana yang belum memadai. Seperti kendaraan truk pengangkut dan alat berat excavator masih belum ada di TPA.
Untuk kendaraan truk pengangkut sampah hanya ada satu unit yang dinilai cukup layak, sedangkan satu unit sudah tidak layak karena usia yang sudah tua. Apabila penanganan sampah tidak diambil bisa menjadi masalah panjang dan pasti menuai kritik dari masyarakat.
Selain itu, kata Juman, terbatasnya jumlah tenaga lapangan dan honor upah yang terbilang sangat minim sebesar Rp1,5 Juta perbulan masih memprihatinkan dalam bidang pekerjaan yang berisiko membawa penyakit akibat sering terkontaminasi dengan sampah.
Juman berharap, semoga kedepan segala fasilitas sarana dan prasarana untuk pengolahan sampah bisa tersedia, sehingga Kabupaten Pulang Pisau bisa terbebas dari sampah. Disisi lainnya bagaimana bisa menambah nilai ekonomi yang lebih produktif melalui daur ulang sampah. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)