Sekretaris BPPKAD Kabupaten Pulang Pisau, Zulkadri. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Sekertaris Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulang Pisau Zulkadri (31/8/2021) mengatakan penghapusan barang milik daerah (BMD) Kabupaten setempat masih dalam proses pengajuan di Kantor Pelayanan Kekeyaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Dikatakan Zulkadri, usulan penghapusan barang milik daerah (BMD) yang berupa kendaran dinas di lingkup pemerintah daerah setempat, yang masuk kategori rusak berat , hal tersebut di lakukan menindaklanjuti rekomendasi temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah, sebanyak 10 kendaraan dinas yang rusak berat belum dilakukan penghapusan dari aset pemerintah daerah setempat.

Zulkadri menjelaskan menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah itu, ada sebanyak 10 kendaraan dinas yang diusulkan untuk dihapuskan dari daftar aset pemerintah daerah. Diantaranya, delapan kendaraan pada Dinas Kesehatan dan dua kendaraan di BPPKAD.

Lanjut dikatakan Zulkadri, penghapusan sebanyak 10 unit kendaraan tersebut dalam kondisi rusak berat dan tidak dapat dipergunakan. Jika kembali difungsikan kembali akan menelan biaya dalam jumlah yang besar dalam perbaikan. Berkenaan hal tersebut, pihaknya telah mengajukan pengusulan penghapusan barang milik daerah tersebut kepada KPKNL untuk dilakukan penilaian terhadap aset yang mau di hapuskan.

Zulkadri mengungkapkan, proses pengajuan penghapusan barang milik daerah, perlu waktu cukup lama dan harus mengantri bergantian, dikarenakan selain memberikan penilain barang milik pemerintah KPKNL juga memberikan penilaian aset pihak swasta yang juga melakukan lelang, sehingga proses lelang tidak dapat dilakukan sebelum mendapatkan penilaian dari KPKNL.

Lanjut dikatakan Zulkadri dari hasil LHP atas LKPD Kabupaten Pulang Pisau Tahun Anggaran 2020 oleh BPK Perwakilan Kalteng diketahui terdapat 10 kendaraan rusak berat belum dihapuskan.  Menindaklanjuti temuan tahun sebelumnya  terhadap Kartu Inventaris Barang (KIB) yang belum didukung informasi yang lengkap berupa nomor BPKB, dan  tim telah melakukan pengujian keberadaan dan kondisi aset yang dimaksud.

Zulkadri menambahkan saat ini pihak BPPKAD telah melakukan inventariasi aset yang di milik pemerintah daerah. Tidak menutup kemungkinan,  dinas lain juga mengajukan usulan penghapusan kendaraan yang dinilai sudah tidak layak dalam menunjang kinerja di lapangan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)