
TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Rodie Damhodi (18/8/2022) mengatakan apel gabungan kesiapsiagaan diharapkan bisa menjadi antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau.
Rodie menjelaskan permasalahan kebakatan hutan dan lahan menjadi sekala prioritas baik pencegahan maupun penanganannya saat memasuki misim kemarau yang tidak lepas dari perhatian pihak kepolisian.
Rodie mengatakan ada dua desa yang perlu mendapatkan perhatian terkait titik hotspot yakni Desa Mintin dan Desa Gohong. Pada musim kemarau tahun lalu, sering terjadi kebakaran yang sulit dipadamkan, mengingat wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, secara geografis terdapat lahan gambut yang sangat tebal.
Kesiapsiagaan dalam penanganan kebakaran hutan dan bertujuan untuk memastikan kesiapan personil serta kesiapan sarana dan prasaran pendukung sebagai upaya antisipasi pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan yang diprediksi bisa terjadi puncak musim kemarau pada bulan Agustus ini.
Sebagai upaya antisipasi pencegahan dan penangulangan bencana kebakaran hutan dan lahan, papar Rodie, tim gabungan telah melakukan pengecekan beberapa titik lokasi sumur bor, sekat kanal, dan embung di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir Pengecekan bertujuan untuk memastikan sumur bor dapat difungsikan dengan baik, dan perlu dikatahui di Kecamatan Kahayan Hilir ketersediaan sumur bor sebanyak 840 titik, sekat kanal sebanyak 49 titik, dan embung sebanyak 13 titik.
Dikatakan Rodie, kesipasiagaan ini melibatkan unsur TNI- Polri, BPBD, pemerintah kecamatan, Dinas Kesehatan, Masyarakat Peduli Api (MPA) Desa Mantaren I, Desa Mentaren II, Desa Gohong sebagai upaya antisipasi dalam penanganan jika terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir.
Rodie menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat di wilayah Kecamatan Kahayan Hilir, agar tidak membakar saat membuka lahan. Hindari hal-hal yang bertentangan dengan hukum, sebagaimana telah di atur dalam KUHP, undang- undang lingkungan hidup, undang-undang kehutanan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, sedangkan dalam Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 05 Tahun 2003 ancaman hukuman penjara maksimal enam bulan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)