TRANS HAPAKAT – Penjabat (PJ) Bupati Pulang Pisau Kalimantan Tengah Nunu Andriani (23/3/2024) meninjau langsung kondisi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Desa Gohong dan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir.
Nunu Andriani mengungkapkan, dalam kesempatan ini dirinya bisa melihat secara langsung permasalahan yang terjadi, salah satunya terhadap penanganan pengelolaan persampahan tentunya masih menjadi perhatian yang cukup serius.
Menurutnya, pemerintah kabupaten setempat juga terus berupaya dan mengoptimalkan demi membangun integrasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan. Fenomena persampahan di Kabupaten Pulang Pisau hingga saat ini masih menjadi polemik yang belum terselesaikan dan perlu keseriusan bersama, baik dinas terkait seperti DLHK, PUPR, dan OPD lainnya.
Nunu Andriani mengapresiasi, terealisasinya pembangunan TPS3R serta terbentuk masyarakat untuk mengelolanya menjadi cara tepat dalam mengurangi volume sampah sebelum dibuang ke TPA. Pemilahan sampah organik dan non organik yang dikelola dengan daur ulang memiliki nilai ekonomis bagi masyarakat.
Dikatakannya, dalam menangani persampahan di Kabupaten Pulang Pisau tentunya harus bisa menciptakan kesamaan persepsi, karena masih menjadi tanggung jawab kita bersama baik pemerintah kabupaten setempat, dunia usaha, dan juga masyarakat. Ia berharap untuk kedepan perlu dibuat konsorsium CSR agar bisa bersinergi dalam mengintervensi penanganan persampahan.
Seperti yang telah dilakukan saat ini yaitu dengan membuka peluang kerjasama dengan PT Nusantara Power dalam pemanfaaatan Paba atau limbah dari debu batu bara yang bisa dijadikan pelapis jalan di TPA dan pemanfaatan fasilitas umum lainnya.
Ia menambahkan, untuk TPA yang berada di Desa Gohong juga harus ada langkah secara terintegtrasi antar OPD. Diantaranya meningkatkan kembali sejumlah fasilitas jalan menuju smelter, lampu penerangan, serta sarpras pendukung didalam kawasan tersebut perlu menjadi prioritas. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)