TRANS HAPAKAT – Penjabat Bupati Pulang Pisau, Kalimantan Tengah Nunu Andriani (19/8/2024) menyampaikan pesan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri)  pelantikan dan sumpah janji berjumlah  25 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau periode 2024-2029 dalam rapat paripurna.

Dikatakan Nunu Andriani, ada hal berbeda pada pelantikan DPRD kali ini. Pelantikan anggota DPRD sebelumnya  kepala daerah atau bupati/walikota menyampaikan sambutannya, kali ini  bupati atau penjabat bupati membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian.

Dalam sambutan seragam yang dibacakan, menyebutkan bahwa terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik, yakni  Pertama Secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah. Karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan.

Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional.  Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan. Kondisi ini tentu menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.

Namun demikian yang perlu digaris bawahi, bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik asal saudara, hendaknya tempatkanlah kepentingan publik di atas kepentingan pribadi dan golongan, disamping itu perlu diingatkan, bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh penegak hukum serta lembaga pengawas seperti, KPK, BPK, BPKP dan sebagainya.

Dalam kedudukan DPRD sebagai mitra kepala daerah di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, telah dipertegas tentang pola hubungan kemitraan antara DPRD dengan kepala daerah yang bersifat checks and balances. Hal ini dimaksudkan untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sinergitas dan kolaborasi kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda prioritas nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak Tahun 2024 yang merupakan waktu tepat sebagai momentum mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah.

Beberapa hal tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah bersama DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia mulai dari daerah dan akan memberi dampak pada terwujudnya Indonesia yang berdaulat, mandiri yang berkepribadian berdasarkan gotong-royong. Serta dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024, agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak baik dalam hal pengawasan dan persiapan tahapan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)