HAPAKAT – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pulang Pisau, Usis I Sangkai mengatakan untuk memenuhi target pendapatan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sarang burung walet, pihaknya menerapkan sistem Door to Door.

Inisiatif ini harus dilakukan sekaligus untuk melakukan pendekatan dengan para pemilik bangunan sarang burung wallet. Selain itu melakukan pendataan terhadap kepemilikan bangunan sarang burung wallet, sehingga nantinya pemilik dapat secepatnya menyelesaikan pembayaran restribusi IMB tersebut.

Menurut Usis, pihaknya sudah melakukan pendataan mulai dari Tahun 2016 lalu di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Pulang Pisau. Sampai dengan saat ini ada sekitar 1.400 lebih bangunan sarang walet. Seiring berjalannya waktu kemungkinan besar sarang burung walet ini akan terus bertambah banyak.

Untuk pemilik sarang burung walet yang berdomisili di luar dari Kabupaten Pulang Pisau, pihaknya memiliki cara lain dalam menanganinya. Yaitu dengan melakukan pendekatan kepada orang-orang yang menjaga sarang burung wallet untuk meminta Contac Person pemilik sarang burung walet, selanjutnya menjelaskan prosedur yang harus diikuti oleh para pemilik sarang burung walet.

DPMPTST juga telah berkoordinasi dengan beberapa dinas juga instansi vertikal dan Kepolisian, untuk bisa bersama memungut retribusi dari bangunan sarang burung walet yang ada didalam Kabupaten Pulang Pisau. (HPK-05AYU)