TRANS HAPAKAT – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AK2KB) Kabupaten Pulang Pisau Ma’ruf Kurkhi (3/6/2022) mengungkapkan pencegahan perkawinan usia dini adalah salah satu upaya menurunkan tingginya angka stanting di kabupaten setempat, selain indikator penurunan lainnya.
Ma’ruf menjelaskan, usia terbaik dalam perkawinan adalah 19 tahun keatas pada memasuki usia 20 tahun. Ideal usia melahirkan yang dianjurkan dan tidak memiliki resiko pada kesehatan yaitu usia 20 sampai 30 tahun, apabila melewati usia dari 35 tahun dikuatirkan terjadinya resiko tinggi dalam melahirkan.
Mengacu pada pernikahan anak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sudah disahkan pada tahun 2019, telah disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19.
Ma’ruf memaparkan, untuk jadi pengantin itu harus memenuhi syarat dari segi umurnya. Tidak boleh dibawah usia 17 sampai 19 tahun, karena di bawah usia tersebut terbilang masih anak-anak. Tentu, ada resiko bisa menyebabkan terjadinya stunting.
Menurutnya, ada cara yang bisa membantu penurunan stunting dengan melakukan pencegahan perkawinan pada anak atau usia dini seperti melakukan pendekatan keluarga. Strateginya yaitu melakukan pendampingan kepada calon pengantin, pendampingan kepada ibu hamil, pendampingan pasca persalinan, serta melakukan surveillance balita dan batita dan audit stunting.
Dari ke lima strategi tersebut yangselanjutnya dikuatkan oleh Tim Pendamping Keluarga (TPK) saat turun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Selama ini yang diketahui penyebab dari stunting adalah kurangnya gizi pada ibu hamil dalam menjaga kehidupan dan memperhatikan calon pengantin.
Dirinya mengatakan, DP3AK2KB Pulang Pisau berupaya menargetkan penurunan angka stanting di tahun 2024 yang bisa mencapai sampai empat persen sesuai apa yang diharapkan oleh pemerintah pusat.
Lanjut terang dirinya, meskipun TPK belum terbentuk secara resmi, namun diharapkan bisa memberikan pendampingan kepada masyarakat sehingga pencegahan perkawinan usia dini dalam pencegahan stanting bisa berjalan baik. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)