Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Eknamensi Tawun. (FOTO TRANS HAKAPAT)

TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Eknamensi Tawun (19/10/2020) mengatakan pihaknya menyalurkan bantuan bagi penyandang disabilitas, masyarakat lanjut usia ( lansia) dan anak di luar Lembaga Kesejahteraan Soaial Anak ( LKSA) di mana bantuan tersebut bersumber dari (APBD) Tahun 2020 Provinsi Kalimantan Tengah.

Dikatakan Eknamensi Tawun bantuan sosial dari pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah ini dibagikan kepada 146 orang penyandang disabilitas, 33 orang kepada masyarakat lanjut usia ( lansia), dan 57 anak di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial anak (LKSA) yang masing-masing mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per orang selama tiga bulan  dengan total bantuan yang di terima sebesar Rp1,5 Juta melalui Bank Kalteng Cabang Pulang Pisau.

Lebihlanjut dikatakan Eknamensi Tawun terkait dengan mekanisme pengambilan dana bantuan tersebut dan menghindari kerumunan di masa pandemi COVID-19, pihaknya bekerja sama dengan lurah maupun kepala desa,  agar tidak melanggar protokol kesehatan.

Diharapkan bagi masyarakat untuk bisa bersabar, dan jangan memberikan informasi yang belum di pastikan kebenarannya. Pihak kelurahan maupaun kepala desa yang akan memberi imformasi kepada yang berasangkutan maupun pihak keluarga si penerima bantuan tersebut.

Lurah Pulang Pisau Purwanigsih saat di hubungi lewat pesan whatapp menjelaskan, bahwa dirinya siap membantu memfasilitasi apa yang menjadi kepentigan bersama, apalagi bantuan tersebut di peruntukan bagi masyarakat lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas dan anak.

Ditambahkan Purwaningsih, demi kelancaran dalam proses di bank, agar si penerima bantuan maupun pihak orang tua penerima bantuan untuk segera melengkapi apa yang menjadi persyaratan, seperti foto copy KK, KTP,dan akte kelahiran serta nomor telepon. Data tersebut untuk mempermudah pihak kelurahan dalam  membantu Dinas Sosial dalam penyaluran bantuan. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)