TRANS HAPAKAT – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Pulang Pisau Masrani (29/6/2021) mengatakan bahwa penting dilakukan pendampingan bagi para mualaf secara konsisten. Para penyuluh Agama Islam juga diingatkan agar bisa memodifikasi dengan menyesuaikan pola dakwah sesuai keadaan dan kondisi sekarang.
Dikatakan Masrani, pada intinya dirinya berharap agar bagaimana caranya para Penyuluh Agama Islam bisa memberikan perhatian bagi para mualaf secara berkesinambungan guna memberikan kepedulian terhadap sesama. Negara menjamin kebebasan beragama bagi setiap warga negara, namun secara prosedur kebebasan tersebut harus tetap mengikuti peraturan yang telah ditetapkan oleh negara, sehingga dapat diterima secara legal oleh semua pihak.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahayan Hilir Mahpud mengungkapkan bahwa proses seseorang menjadi mualaf harus melalui tahapan pernyataan menjadi mualaf dengan kesadaran sendiri yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai oleh pemohon dan orang tua atau wali yang bersangkutan.
Tahap berikutnya, terang Mahpud, adalah ikrar untuk memeluk Islam yang dibuktikan dengan berita acara yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dengan pihak yang membimbing ikrar diikuti dua orang saksi. Semua bukti fisik tersebut diajukan kepada KUA Kecamatan Kahayan Hilir untuk penerbitan piagam mualaf sebagai bukti yang sah dari mualaf yang bersangkutan yang selanjutnya dapat digunakan sebagai dasar perubahan status agama pada berbagai dokumen kependudukan.
Mahpud juga menegaskan mualafnya seseorang tentunya tidak berhenti hanya sebatas penyelesaian administrasi saja. Tetapi harus ditindak lanjuti dengan kesungguhan memperdalam ajaran Islam yang baru di anut sehingga para mualaf dapat memeluk Islam secara kaffah (sesungguhnya) dan menjalankan semua ajaran Islam dengan sebaik baiknya.
Untuk mendukung kegiatan pembinaan mualaf di kecamatan Kahayan Hilir, kata dia, para penyuluh agama Islam bekerjasama dengan beberapa organisasi sosial kagamaan yang ada di wilayah Kabupaten Pulang Pisau. Salah satunya dari LAZISMU Kabupaten Pulang Pisau yang menyalurkan bantuan buku Iqro untuk mendukung kegiatan pembinaan mualaf tersebut.
Penyuluh Fungsional Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kahayan Hilir Fithriah  mengatakan salah satu program penyuluhan Agama Islam yang dilaksanakan oleh KUA setempat bagi para mualaf dilaksanakan di Mushalla Al Kautsar Komplek TKA/TPA Al Hidayah Kelurahan Pulang Pisau. penyuluhan dan bimbingan yang diberikan dalam kegiatan ini di bertujuan agar para mualaf dapat memahami lebih mendalam tentang ajaran agama Islam dan mengamalkan ajaran tersebut dengan lebih baik untuk menuju muslim Kaffah.
Menurut Fithriah, bimbingan dan penyuluhan yang diberikan adalah pembelajaran baca tulis Al Qur`an, bimbingan ibadah dan Shalat Ashar berjamaah. Kegiatan ini diikuti oleh para muallaf yang telah secara sah telah mendapat piagam mualaf dari KUA Kecamatan Kahayan Hilir.
Ketua LAZISMU Pulang Pisau Achmat Husen yang juga sebagai Ketua Pokjaluh Kabupaten Pulang Pisau mengatakan bahwa LAZISMU setempat selama ini telah aktif mendukung kegiatan pembinaan bagi para mualaf yang dilakukan oleh penyuluh agama Islam di Kecamatan Kahayan Hilir.
Bantuan yang diberikan tersebut, terang Achmat Husen, berasal dari sebagian dari zakat, infaq dan shadaqah yang diterima untuk mustahiq kelompok mualaf dalam bentuk berbagai sarana pendukung. Diantaranya peralatan shalat dan buku-buku pembelajaran keagamaan serta sarana pendukung lain yang diperlukan. (Penulis: KURNIAWAN/ Editor: DUDENK)