Penetapan Perda APBD Perubahan Pulang Pisau tahun 2022. (FOTO DISKOMINFOSTANDI PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang (19/9/2022) menberikan apresiasi kepada seluruh unsur Pimpinan dan seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat yang telah bekerja keras sehingga Peraturan Daerah (Perda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2022 ditetapkan.

Penetapan Perda Perubahan APBD tahun 2022 ini dilakukan dalam rapat Paripurna ke I masa persidangan III tahun sidang 2022 di ruang sidang Paripurna Gedung DPRD setempat.

Dikatakan Pudjirustaty, sebelum ditetapkan menjadi Perda bahwa  Raperda yang disampaikan sebelumnya diharapkan mendapatkan masukan dan evaluasi dari Gubernur Kalimantan Tengah dengan maksudkan agar Perda tentang perubahan APBD kabupaten setempat yang diusulkan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta peraturan daerah lainnya.

Pudjirustaty mengatakan, hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah adalah sebagai dasar di setujuinya Raperda Perubahan APBD menjadi peraturan daerah perubahan APBD Kabupaten Pulang Pisau diharapkan target dapat tercapai secara maksimal sehingga program pembangunan daerah dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan.

Pudjirustaty mengakui adanya pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi amanah dari PMK Nomor: 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi anggaran tahun 2022 sebesar Rp1 Miliar untuk bantuan sosial kepada masyarakat yang kurang mampu.

Pergeseran anggaran tersebut melekat di tiga dinas diantaranya pada Dinas Sosial, Disperindagkop UMKM, melalui program kegiatan  pasar murah dan subsidi BBM pada Dinas Perhubungan. Hal tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu yang terdampak terhadap inflasi daerah akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Lebihlanjut Pudjirustaty, dengan mengacu pada keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/327/2022 tertanggal 14 September 2022 tentang hasil evaluasi Raperda Kabupaten Pulang Pisau tentang Perubahan APBD 2022 dan rancangan peraturan Bupati Pulang Pisau tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2022 ada beberapa penyesuaian yang menyebabkan adanya  perubahan.

Perubahan itu, baik di struktur pendapatan maupun belanja pada APBD 2022 dan penyesuaian berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah agar tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur, serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)