TRANS HAPAKAT – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau, Wartony mengakui untuk saat ini baju dan peralatan petugas kebersihan masih belum memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP). Salah satunya karena keterbatasan anggaran di tahun sebelumnya sehingga pengadaannya baru bisa dilakukan pada tahun 2020 mendatang.
Apabila ada anggaran yang dialokasikan pada Tahun 2020, terang dia, pihaknya berusaha untuk pengadaan baju lapangan dan perlengkapan lainnya untuk para petugas kebersihan yang sesuai standar SOP.
Menurut Wartony, untuk baju kerja para petugas kebersihan sebelumnya sudah ada. Namun, Dinas Lingkungan Hidup tetap berusaha melakukan pembaharuan.
Wartony menambahkan, semua petugas kebersihan telah terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan tanpa terkecuali. Jika nanti terjadi kecelakaan kerja atau mengalami sakit, BPJS ini bisa dimanfaatkan untuk para petugas kebersihan. (AYU/DENK)