TRANS HAPAKAT – Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kabupaten Pulang Pisau Singgih Putro Prasetyo (13/7/2020) mengatakan selama pandemi COVID-19 untuk pelayanan di KP2KP tetap buka, tetapi ada pembatasan yang diberlakukan. Seperti pendaftaran NPWP dan permintaan Electronic Filing Identification Number (EFIN) tidak bisa dilakukan di meja pelayanan.
Singgih juga mengungkapkan bahwa KP2KP bisa membantu untuk melakukan pendaftaran melalui website www.pajak.go.id untuk membantu wajib pajak (WP) apabila memiliki suatu kendala terkait belum mengetahui tentang internet atau tidak memiliki kouta internet. Masyarakat yang datang dari kecamatan jauh bisa langsung ke kantor KP2KP dan dibantu sebisanya oleh petugas dengan difasilitasi komputer atau wifi secara gratis untuk melakukan pendaftaran secara online.
Dikatakan Singgih, saat ini kantor KP2KP melakukan pembatasan kerja pada karyawan yang biasanya ada lima petugas dalam sehari, pada pandemi ini menjadi 3 orang dalam sehari. Pelayanan yang dilakukan secara bergantian ini untuk mencegah penularan COVID-19.
Selama pandemi ini, terang Singgih, animo masyarakat terhadap permintaan pelayanan KP2KP juga menurun disebabkan tingkat ekonomi yang melemah, seperti permohonan pengajuan NPWP. Penurunan bisa disebabkan oleh pengajuan kredit di pihak Perbankan dibuka hanya sedikit, tidak seperti pendaftar saat sebelum adanya pandemi COVID-19
Penyuluhan yang biasa dilakukan KP2KP kepada para wajib pajak, menurut Singgih, selama pandemi ini ditiadakan. Sesuai arahan dari kantor pusat bahwa penyuluhan diberikan secara online melalui aplikasi smartphone seperti Whatsapp, Youtube, dan Facebook.
Namun ke depan, papar Singgih, KP2KP setempat tetap menghimbau kepada para wajib pajak potensial untuk wajib lapor dan tetap membayarkan pajak yang menjadi kewajibannya. Ia mengakui kepatuhan membayar pajak saat ini masih belum memenuhi target. Namun pada bulan-bulan berikutnya, walaupun masih dalam masa pandemi, KP2KP menghimbau dan mengingatkan melalui via SMS, surat, maupun mendatangi satu persatu peserta potensial yang datanya didapat dari kantor pusat.
Dalam waktu yang dekat ini, papar Singgih, terlebih dahulu mengunjungi pengusaha peternak ayam. Selanjutnya pelaporan pajak ASN di Kabupaten Pulang Pisau yang masih kurang, dan nanti KP2KP setempat menghimbau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Khusus yang belum melaporkan karena sudah melebihi batas waktu yang di tentukan yakni pada bulan Maret lalu. (Penulis: AQSHANUL PUTRA/ Editor: DUDENK)