Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Kabupaten Pulang Pisau, Heri Setiawan. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Pelaksana tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah Bakhzar Efendi melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Heri Setiawan (19/9/2023) mengungkapkan bahwa pertumbuhan penduduk di kabupaten setempat terus mengalami kenaikan dilihat dari sisi masyarakat yang mengajukan permohonan baru Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Heri Setiawan menjelaskan, tercatat per semester setiap enam bulan pertumbuhan mencapai 1,2 persen. Pertumbuhan penduduk ini lebih didominasi oleh penduduk lokal yang masuk usia 17 tahun dan juga perpindahan domisili.

Dikatakannya, data pertumbuhan ini dapat dapat diketahui dalam semester dari perekaman KTP-el penduduk baru sehingga bisa terhitung.

Dikatakan Heri Setiawan, dalam melakukan pelayanan Disdukcapil Pulang Pisau juga tidak jarang mengalami kendala seperti kekurangan ketersediaan blangko KTP-el. Kuota yang diberikan pemerintah pusat hanya mendapatkan blanko sekitar 1000-1500 blanko KTP-el dan itupun biasanya sisa dari daerah lain.

Kurangnya ketersediaan blanko KTP-el secara fisik juga diakui oleh pusat yaitu Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Semua ini disebabkan semakin banyak permintaan blanko disetiap daerah, apalagi jika ada penambahan provinsi baru secara otomatis KTP-el pastinya juga berganti semua.

Heri Setiawan mengatakan, kendati begitu dalam segi pelayanan Desukcapil Pulang Pisau terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik terhadap masyarakat. Mulai dari peralatan perekam data hingga pelayanan lain, meskipun terkadang dalam perekaman harus melakukan jemput bola ke setiap desa-desa yang ada di Kabupaten Pulang Pisau.

Heri Setiawan, upaya ini dilakukan agar masyarakat yang belum mempunyai KTP-el bisa segera memiliki. Pelayanan yang diberikan Disdukcapil setempat tentunya tidak hanya itu saja, melainkan pelayanan lain seperti kartu keluarga (KK) juga akte kelahiran. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)