(FOTO IST/ SCREENSHOT VIDEO/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Petualangan siswi SMK di Pulang Pisau yang mengumbar kemolekan tubuh hingga pamer payudara di media sosial hanya untuk viewer, viral, dan cuan telah berakhir ditangan polisi. Ironisnya, video ini telah beredar luas di tengah masyarakat.

Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso (12/4/2023) membenarkan bahwa polisi telah mengamankan wanita pelaku dalam video yang saat ini viral karena aksi pornografi yang dilakukannya di media sosial.

Wanita tersebut berinisial RL (18) warga Jalan Tingang Menteng Kelurahan Pulang Piisau Kecamatan Kahayan Hilir telah diamankan atas dugaan pelangaran Undang-Undang ITE tentang aksi pornografi. Wanita terduga pemeran aksi pornografi diamankan Satreskrim Polres Pulang Pisau di sebuah wisma di Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah pada hari Senin malam (10/4/2023).

Sugiharso mengungkapkan bahwa terduga pelaku atau pemeran dalam video tersebut masih berstatus siswi atau pelajar di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di kabupaten setempat. Ia dengan sengaja melakukan siaran langsung pada akun berbayar miliknya dengan memamerkan payudara secara live (langsung) serta  berinteraksi dengan penonton melalui pesan obrolan.

Berdasarkan keterangan, terang Sugiharso,  motif yang dilakukan RL adalah masalah ekonomi atau ingin mendapatkan uang hingga harus rela melakukan berbagai aksi dengan memamerkan bagian tubuh seperti payudara, paha, dan perutnya dengan  harapan penonton memberikan hadiah atau gifs.

Lanjut dikatakan sugiharso, menurut pengaku pelaku bahwa selama beraksi di media sosial dengan memamerkan aurat selama ini  belum menghasilkan atau  mendapatkan uang dari konten tersebut.

Pelaku dijerat  Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 4 ayat (1) dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 Juta dan paling banyak Rp6 Miliar. (Penulis: TRANS HAPAKAT/Editor: DUDENK)