TRANS HAPAKAT – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng) memusnahkan barang bukti sebanyak 7,1 kilogram narkotika jenis sabu hasil dari pengungkapan sebanyak 46 kasus pada periode Maret-April Tahun 2022. Press Release dan pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto di lobi Mapolda Kalteng, Jumat (22/4/2022).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah sebanyak 7.104,79 kilogram sabu dan 12,87 gram tembakau gorilla. Adapun 46 kasus yang berhasil diungkap itu, jelas dia, berasal dari Ditresnarkoba sebanyak 15 kasus dengan 18 orang tersangka dan barang bukti sabu 1.743,29 kilogram.
Pengungkapan lain, Polresta Palangka Raya sebanyak satu kasus dengan satu orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 146,7 gram. Polres Katingan sebanyak satu kasus dan satu orang tersangka dengan barang bukti sabu sebanyak 44,62 gram.
Polres Kotawaringin Timur sebanyak enam kasus dengan tujuh tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 412,94 gram. Polres Kotawaringin Barat sebanyak 13 kasus dengan 18 orang tersangka dan barang bukti sabu 354,67 gram serta tembakau gorila sebanyak 12,87 gram.
Polres Lamandau sebanyak dua kasus dengan 5 orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 4.251,99 gram. Polres Barito Utara sebanyak delapan kasus dengan sembilan orang tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 150,58 gram.
Dijelaskan Nanang Avianto untuk modus operandinya dari barang bukti sabu yang berhasil disita dari para tersangka ini berasal dari Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat. Narkoba ini selanjutnya dibawa melalui jalur darat ke perbatasan Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Kotawaringin Barat, Lamandau, Katingan, dan Kota Palangka Raya.
Selain itu, terang Nanang Avianto, ada juga sabu yang dibawa dari Kota Banjarmasin Provinsi Kalimantan Selatan yang dibawa melalui jalur darat ke Kota Palangka Raya untuk diedarkan di Kota Palangka Raya, kabupaten Gunung Mas, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Murung Raya, Pulang Pisau, dan Kapuas.
Kapolda menegaskan, kepada para tersangka yang diantaranya merupakan pengedar dan kurir ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan denda Rp1 Miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dengan denda Rp10 Miliar.
Keberhasilan Polda Kalimantan Tengah beserta jajaran Polres dalam mengungkap kasus narkoba ini, kepolisian setempat telah berhasil menyelamatkan sebanyak 213.143 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkoba. Pengungkapan kasus narkoba ini juga bentuk konsistensi Polda Kalimantan Tengah dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Kalteng. (Penulis: RLS/KND/MNN/Editor: DUDENK)