Ketiga pelaku pengedar sabu yang diamankan polisi di Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono dalam press conference (5/10/2021) mengungkapkan polisi kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap MT (73) dan RF (35) pengedar narkotika jenis sabu yang merupakan bapak dan anak berasal dari Desa Tumbang Hakau-Pilang Munduk RT.05 Desa Tumbang Hakau Kecamatan Kurun Kabupaten Gunung Mas.

Kurniawan mengatakan penangkapan dari MT dan RF (2/10/2021) ini, polisi mengamankan sebanyak 48,09 gram sabu yang berada di dalam mobil pelaku Daihatsu Zigra berwarna hitam dengan nomor polisi KH 1642 BQ.

Penangkapan kedua pelaku sebagai lanjutan dari penangkapan sebelumnya. Saat polisi Polsek Banama Tingang melaksanakan patroli yang dipimpin Kapolsek setempat, telah mendapatkan informasi bahwa sering didapati mobil Daihatsu Zigra Nopol KH 1642 BQ sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Mendapatkan informasi, kata Kurniawan, polisi langsung melakukan tindakan dengan memberhentikan mobil tersebut di Jalan Trans Kalimantan Palangka Raya-Kuala Kurun di Desa Goha Kecamatan Banama Tingang. Polisi melakukan pengeledahan di dalam mobil tersebut dan dari penggeledahan akhirnya pelaku menunjukan barang haram tersebut yang disimpan di dalam reting belakang sebelah kanan.

Lanjut dikatakan Kurniawan, berdasarkan pengakuan pelaku bahwa sabu yang ditemukan seberat 48,09 gram diperoleh dari bandar yang berada di Palangka Raya. Kedua pelaku mengaku baru sekali berkecimpung dalam bisnis narkoba. Namun, polisi tidak percaya dengan alasan tersebut dan terus melakukan pengembangan, mengingat barang bukti yang diamankan dari tersangka tergolong cukup banyak dan disinyalir pemain lama.

Dengan barang bukti yang cukup besar ini, terang Kurniawan, kedua pelaku bisa dikenakan ancaman hukuman mati.

Dikatakan Kurniawan, polisi sebelumnya (30/9/2021) juga mengamankan KA (30) warga Jalan Panatau RT.03 Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau. Pria ini juga menjadi pengedar sabu. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti sebanyak 1,58 gram yang dipecah dalam lima paket kecil siap edar.

Selain itu, polisi juga menemukan timbangan digital, handphone, dan senjata api (Senpi) rakitan jenis revolver beserta empat buah amunisi saat penggeledahan di dalam rumah pelaku. Untuk kepemilikan senjata api, ditangani Sat Reskrim Polres Pulang Pisau. Menurut pengakuan pelaku, senjata api beserta empat butir amunisi tersebut diperoleh dari temannya saat bekerja di Kalimantan Timur.

Pelaku KA (30) dalam kasus narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)