TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono (12/4/2022) mengungkapkan polisi telah melakukan penangkapan kepada dua terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu di tempat terpisah yakni AR alias B (52) warga Desa Tahai Jaya. Pelaku ditangkap di Jalan Poros Tahai Jaya RT.010 RW.003 Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten Pulanjg Pisau
Sementara EW alias E (46) diamankan Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau di rumahnya di Jalan Transad Komplek Perumahan Mandiri Blok D RT.010 RW 004 Kelurahan Palam Kecamatan Cempaka Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan.
Dikatakan Kurniawan, tersangka AR alias B (52) ditangkap pada Rabu (6/4/2022) sekitar Pukul 18.30, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Poros Tahai Jaya RT.010 RW.003 Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku Kabupaten setempatsering dijadikan tempat transaksi sabu. Kasat Res Narkoba bersama anggota mendatangi lokasi tersebut dan melakukan pengintaian.
Sekitar pukul 20.00, polisi berhasil mengamankan seorang pria dengan ciri-ciri yang sama sesuai informasi yang didapat, pelaku mengendarai sebuah sepeda motor F1ZR rakitan warna hitam tanpa plat nomor langsung diamankan. Selanjutnya, polisi melakukan penggeledahan di badan terduga pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Dicurigai sebagai pengedar sabu, terang Kurniawan, selanjutnya polisi melakukan pengembangan di rumah tersangka yang berada di Jalan Amur RT.007 RW.003 Desa Tahai Jaya Kecamatan Maliku dengan disaksikan sekertaris desa setempat dalam proses pengeledahan yang dilakukan polisi.
Sementara tersangka EW alias E ditangkap pada hari Jum’at (8/4/2022) sekitar Pukul 22 00 di rumahnya, atas pengembangan terhadap tersangka berinisial AR alias B yang mengaku bahwa sabu yang diedarkan selama ini diperoleh dari tersangka EW alais E yang beralamat di Kota Banjar Baru Kalimantan Selatan.
Ditegaskan Kurniawan, polisi telah mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti antara lain satu bungkus sabu seberat 0.14 gram, dua buah handphone, sepeda motor, timbangan digital, bong (alat hisap sabu) dan uang tunai sebesar Rp900 ribu. Kedua terduga pengedar sabu di tahan di Mapolres setempat untuk proses hukum selanjutnya, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)