TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono (17/11/2021) membenarkan bahwa polisi telah mengamankan seorang pria bernama Kosmas Kasa (50) di perumahan karyawan Afdeling IV PT Suryamas Cipta Perkasa II (PT SCP II) Desa Paduran Sebangau, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur berusia 5 tahun.
Dikatakan Kurniawan kronologis kejadian terjadi pada hari Senin (15/11/2021) sekitar Pukul 16.00 di perumahan milik PT SCP di Inflasment Afdeling 10 Nomor E26 PT Suryamas Cipta Perkasa 1, dimana pada saat korban sedang berada di rumah atau barak pelaku yang saat itu juga berada di dalam kamar telah mencabuli anak di bawah umur itu.
Kurniawan mengatakan sebelum mengetahui kejadian tersebut ibu korban yang berada dibarak sebelahnya didatangi oleh anak keduanya berusia tiga tahun. Anak kedua mengadu kepada ibunya dengan mengatakan bahwa kakaknya di gendong-gendong oleh kakek. Kemudian ibu korban, bertanya “terus diapain” dan anak tersebut menjawab coba mama lihat sendiri saja ke sana.
Kemudian ibu korban mendatangi korban di rumah pelaku. Setelah sampai di rumah pelaku, ibu korban melihat bahwa korban telah dipangku dan sang ibu korban langsung menarik korban dan membawanya ke rumah. Sesampai dirumah ibu korban langsung bertanya “diapain kamu tadi sama kakek” tetapi korban tidak menjawab.
Kemudian ibu korban bertanya lagi “diapain kamu tadi sama kakek ” kemudian korban baru menjawab “tanya sendiri sama kakek”. Setelah didesak pertanyaan ibunya, kemudian korban mengakui bahwa payudara telah di isap, telinga di jilat-jilat, serta kemaluan korban di pegang- pegang dan di hisap oleh pelaku.
Kurniawan mengatakan atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan atas perlakuan tidak senonoh terhadap anaknya. Selanjutnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sebangau Kuala. Saat ini, pelaku berserta barang bukti sudah diamankan dan diserahkan ke Polres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum selanjutnya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)