Pelaku pencurian AS diapit polisi dari Polsek Kahayan Tengah. (FOTO POLSEK KAHAYAN TENGAH)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP Eko Priono  (18/9/2023) membenarkan bahwa polisi telah mengamankan pelaku berinisial AS (24) yang diduga melakukan tindak pencurian alat excavator milik PT Adikarya di Desa Bukit Rawi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau pada Minggu 17 September 2023.

Dijelaskan Eko Priono, polisi berhasil menangkap tersangka AS setelah mendapatkan laporan dari seorang security Base Camp PT Adikarya yang saat itu sedang bertugas berjaga malam bernama Eko Praptono yang memergoki pelaku AS sedang beraksi melakukan pencurian alat excavator. Pelaku  menggunakan sebuah mobil pik up merk Suzuki Nopol KH8658TA berwarna putih yang telah disiapkan untuk membawa bawa hasil curian.

Pelaku AS memiliki identitas warga Jalan Ponorogo RT.008 Desa Mentaren II Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten  Pulang Pisau yang bertempat tempat tinggal Jalan Meranti lll Ujung RT.003 RW.VIII Kelurahan Panarung Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya.

Kronologis dan modus pencurian peralatan excavator ini, terang Eko Priono, pelaku melakukan aksinya sekitar Pukul 20.00. Security melihat mobil pik up yang diparkirnya di Jalan Lintas Palangkaraya-Kuala Kurun di Desa Bukit Rawi dan pelaku AS mempereteli bagian excavator satu persatu dengan melepas baut yang telah dibawa dan dipersiapkan lalu diangkut  ke dalam mobil.

Lanjut dikatakan Eko Priono, kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Kahayan Tengah dan langsung direspon cepat dengan menurunkan personel ke lapangan. Tidak lama berselang pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Barang bukti yang diamankan diantaranya tiga buah kap tutup mesin eksa bagian atas, filter, pipa filter besi, dan tutup filter eksa. Selain itu kunci-kunci yang digunakan pelaku untuk mempreteli alat exsavator serta mobil pick up yang digunakan mengangkut barang-barang tersebut.

Dikatakan Eko Priono,  atas perbuatan pelaku AS dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pencurian. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)