Pelaku penggelapan berinisial H diamankan polisi Polres Pulang Pisau. (FOTO POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin (30/10/2022) membenarkan polisi telah mengamankan seorang pria berinisial H (41) berlamat di Jalan Tjilik Riwut 016 RT.009 RW.III, Desa Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas atas dugaan tindak pidana pengelapan satu unit kendaraan bermotor.

Dikatakan Daspin, pelaku berinisial H (41) ditangkap polisi pada hari Jumat tanggal 29 Oktober 2022 lalu sekitar Pukul 09.00 di Jalan Caraka Kelurahan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Kalimantan Selatan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/09/X/2022/SPKT.UnitReskrim/Polsek Maliku/Polres Pulang Pisau tanggal 28 Oktober 2022.

Daspin mengungkapkan, tindak pidana penggelapan terjadi di sebuah penginapan di Desa Maliku Baru Kecamatan Maliku pada Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar Pukul 20.30 terhadap korban berinisial AS (38) yang merupakan karyawan swasta  yang juga asisten AFD 18 PT SCP II yang tinggal di Perumahan AFD 6 RT.001 Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan kronologis kejadian, terang Daspin, pada hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022 sekitar Pukul 20.30, pelaku menjalakan aksinya  dengan berpura-pura  meminjam sepeda motor Honda CRF Nopol KH2654 JJ  warna Hitam kepada korban dengan alasan mengantar anaknya ke pelabuhan penyebrangan di Desa Mintin.

Namun sampai beberapa hari, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor yang dipinjamnya, bahkan  nomor handphone tidak bisa dihubungi lagi. Korban mulai menaruh curiga pelaku tidak ada itikad baik untuk mengembalikan sepeda motor tersebut, kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maliku atas dugaan penggelapan.

Lanjut dikatakan, Daspin dalam beberapa hari akhirnya anggota Resmob di bantu anggota Polsek Maliku berhasil menangkap pelaku di Kelurahan Landasan Ulin Kota Banjarbaru Kalimantan selatan. Pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda CRF dan BPKB langsung diamankan di Mako Polres setempat untuk diproses hukum selanjutnya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)