Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono didampingi Waka Polres Kompol Nandi Indra Nugraha dan Kasat Reskrim AKP Afif Hasan menunjukan barang bukti beberapa kasus pelanggaran hukum. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono (2/9/2022) mengungkapkan pihaknya telah mengamankan seorang pria berinisial F (40) atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah.

Dikatakan Kurniawan, F diamankan polisi pada tanggal 30/8/2022 sekitar pukul 16.00 di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau atas Informasi dari masyarakat terlait adanya seseorang yang melakukan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis bio solar.

Atas informasi itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat memindahkan BBM dari mobil ke jerigen.

Kurniawan menjelaskan modus yang dilakukan pelaku, adalah membeli BBM jenis bio solar di SPBU 6374801  di Jalan Trans Kalimantan Kecamatan Jabiren Raya sebanyak lima kali mengunakan lima mobil secara bergantian dengan nominal pembelian sebesar Rp250 Ribu atau setara dengan 48.544 liter, jika harga perliternya adalah Rp5.150.

Kendaraan yang digunakan pelaku sebanyak lima unit dan semuanya telah dimodifikasi. Pada bagian dalamnya dipasang pompa air yang disinyalir untuk mempermudah pemindahan BBM dari tangki mobil ke jerigen.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa BBM jenis bio solar bersubsidi itu dijual ke warung-warung di sekitar wilayah kecamatan setempat dengan harga sebesar Rp14.000 perliternya. Pelaku meraup keuntungan sebesar Rp1.550.000,- dalam satu kali melakukan aksi dan dalam satu bulan pelaku rata-rata melakukan aksi sebanyak delapan kali.

Selanjutnya ungkap Kurniawan,  pelaku berikut barang bukti sebanyak lima unit mobil diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk dilakukan proses lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, perubahan atas Undang-Udang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara enam  tahun atau denda sebesar Rp60 Miliar.

Selanjutnya untuk kasus 303 atau perjudian, papar Kurniawan, polisi telah mengamankan tiga pelaku berinisial AT (53), RU (39), dan RH (45) pada Selasa (30/8/2022) sekitar Pukul 16.00 di Desa Parahangan Kecamatan Kahayan Tengah.

Dikatakan Kurniawan, polisi saat melakukan pengamanan, ketiga tersangka sedang asik bermain judi remi di sebuah pondok kebun karet di desa setempat. Ketiga pelaku dan barang bukti berupa uang sebesar Rp10,229 Juta, tikar, dan kartu remi telah diamankan di Mapolres Pulang Pisau untuk proses selajutnya.

Ketiga tersangka di jerat Pasal 303 ayat (1) ke 2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp25 Juta. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)