TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin (16/5/2022) membenarkan polisi telah menetapkan pelaku atas nama Ari Cs sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian sabung ayam di Desa Purwodadi Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau pada Rabu (4/5/2022) sekitar Pukul 15.10.
Dikatakan Daspin, peristiwa pengerebekan judi sabung ayam yang dilakukan Polsek Maliku berlokasi di belakang rumah Nanto di Jalan Jadi Mulya II RT.007, RW.02 Desa Purwodadi Kecamatan Maliku.
Daspin mengatakan pengerebekan perjudian sabung ayam tersebut dipimpin langsung Kapolsek Maliku Ipda Laaser Kristovor, dalam pengerebekan polisi mengamankan Ari Sunardi dan beberapa teman lainnya, yang tengah asik melakukan perjudian sabung ayam dibelakang rumah Nanto.
Dalam pengerebekan itu selain mengamankan Ari dan kawan-kawan, polisi menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp1,2 juta, dua ekor ayam jago dan tiga buah ember sebagai sarana memandikan ayam yang di adu. Polisi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku.
Lanjut kata Daspin, para pelaku saat ini ditahan di Polres setempat untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dikenakan Pasal 303 ayat (1) – ke 2 Jo pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana, yakni barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut serta dalam usaha semacam itu dengan sanksi 10 tahun kurungan atau denda Rp25 juta. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)