Polisi saat melakukan penangkapat pelaku pengedar sabu di Desa Pendawai Kecamatan Banama Tingang. (FOTO POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Resnarkoba AKP Suharto (1/11/2021) mengungkapkan polisi kembali  mengamankan pria bernama Indra Jaya alias Indra (38) di RT.01  Desa Pandawai Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau bersama 68 paket sabu siap edar.

Dikatakan Suharto, penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dilakukan pada hari Sabtu (30/10/2021) sekitar Pukul 18.00 di rumah Saptono di Desa Pandawai RT.01  Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau.

Suharto mengatakan kronologis penangkapan tersangka saat Sat Res Narkoba bersama Tim Ops Antik Talabang Polres setempat melakukan penyelidikan terhadap seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di desa tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan terhadap seseorang yang menjadi target operasi (TO) sedang berada di rumah milik Saptono. Setiba di rumah tersebut, tim langsung masuk rumah dan mengamankan terduga pelaku pengedar sabu yang saat itu sedang makan di dapur rumah. Polisi langsung melakukan pengeledahan di badan dan ditemukan sebanyak enam paket plastik klip kecil sabu disimpan dalam dompet, serta uang tunai sebanyak Rp500 ribu.

Dari hasil pengeledahan polisi, terang Suharto, juga di temukan sebanyak dua buah handphone yang diduga sebagai alat komunikasi melekukan transaksi bisnis haram tersebut. Tak hanya itu polisi

kemudian melakukan penggeledahan kembali terhadap mobil milik pelaku.

Hasil pengeledahan di mobil pelaku polisi kembali menemukan sebanyak 62  bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis sabu yang tersimpan di kotak rokok, serta ditemukan satu buah timbangan digital warna hitam. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.

Atas peristiwa tersebut polisi mengamankan pelaku pengedar sabu beserta barang bukti diantaranya 68 bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika gol I jenis shabu dengan berat kotor 17,72 gram dan uang tunai sebesar 500 ribu, satu timbangan digital, dua buah  handphone, dan satu buah unit mobil inova nopol DA 8215 TR. Saat ini pelaku sudah di tahan di Mapolres Pulang Pisau untuk menjalani proses hukum selanjunya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor:DUDENK)