Pelaku R bersama barang bukti yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau. (FOTO SAT RES NARKOBA POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Res Narkoba AKP Suharto (7/7/2021) mengungkapkan polisi telah mengamankan pria berinisial R (30) yang memiliki identitas warga Desa Sungai Teras Luar Kecamatan Tabung Manen Kabupaten Barito Kuala (Batola) Kalimantan Selatan.

Pelaku berinisial R ini diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di lingkungan perkebunan PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP), dan R berhasil diamankan polisi di perumahan karyawan Abdeling 18 PT SCP II Desa Paduran Sebangau Kecamatan Sebangau Kuala yang dihuni karyawan bernama Pendi.

Dikatakan Suharto, penindakan terhadap pelaku ini berawal dari informasi warga masyarakat, bahwa rumah rumah karyawan itu sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.  Pada Selasa (6/7/2021) personel dari Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau yang telah melakukan penyelidikan terkait dengan informasi itu langsung menuju lokasi perumahan tersebut.

Sekitar Pukul 14.00 dengan tidak membuang waktu agar menjadi target sasaran tidak kabur, polisi langsung masuk kedalam rumah dan mengamankan seorang pria sesuai dengan ciri-ciri yang telah didapat.

Dari hasil penggeledahan kepada pelaku dan didalam rumah, polisi akhirnya mendapatkan barang bukti berupa satu buah plastik bening yang didalamnya berisi dua buah plastik klip kecil berisi kristal berwarna putih yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu.

Barang bukti tersebut, papar Suharto, sebelumnya disimpan oleh pelaku didalam kotak rokok yang berada di dinding rumah arah sebelah kiri masuk kamar. Pelaku R juga telah mengakui kepada polisi bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sabu seberat 0.53 gram yang diamankan langsung dibawa ke  Polres Pulang Pisau dan pelaku harus menjalani proses hukum atas perbuatan yang telah dilakukannya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)