TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Res Narkoba AKP Suharto mengungkapkan polisi mengamankan pria bernama Kristian Ampung alias Imbeng (30) beralamat di Jalan Anantau RT.003 Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau atas kepemilikan lima paket sabu beserta senjata api (senpi) rakitan jenis revolver.
Dikatakan Suharto, penangkapan pelaku dilakukan pada hari Rabu tanggal (29/9/2021) sekitar Pukul 11.00, setelah polisi mendapatkan laporan bahwa di rumah pelaku diduga sering digunakan tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Berdasarkan laporan tersebut polisi dari Polsek setempat tidak mambuang waktu untuk melakukan penyelidikan di rumah pelaku. Dipimpin langsung oleh Kapolsek setempat, selanjutnya dilakukan pengeledahan didalam rumah yang disaksikan oleh ketua RT setempat.
Lanjut dikatakan Suharto, dari hasil pengeledahan di rumah pelaku ditemukan temukan sebanyak lima bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I ienis sabu 1,58 gram, satu bungkus plastik klip kosong. Polisi juga menemukan satu buah timbangan digital warna hitam dan uang sebesar Rp700 ribu diduga hasil penjualan sabu.
Lebihlanjut Suharto, mengatakan dari hasil pengeledahan seluruh isi rumah pelaku, selain menemukan lima bungkus narkoba jenis sabu dan barang bukti lainnya, di rumah tersebut juga ditemukan satu buah senjata api rakitan jenis revolver beserta empat amunisi yang disimpan pelaku didalam tas slempang warna hitam yang disimpan didalam kamar pelaku.
Atas peristiwa tersebut, terang Suharto, pelaku dan barang bukti langsung diamankan Sat Res Narkoba. Sedangkan, untuk senjata api bersama empat butir amunisi, diamankan Sat Reskrim Polres setempat untuk penyidikan lebihlanjut terkait kepemilikan senjata api tersebut.
Menurut Suharto, pelaku sudah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan lebihlanjut. Pelaku dijerat pasal berlapis atas kepemilikan narkotika dan kepemilikan senjata api. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)