TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui KBO Sat Resnarkoba Ipda Imam Santoso (10/1/2022) mengungkapkan polisi telah mengamankan seorang pria berinisial ES (38) beralamat di Jalan Tatuna Bakti Gang VII Kiri RT.019 RW.04 Desa Talio Muara Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 5, 47 gram beserta barang bukti lainnya.
Dikatakan Imam, penangkapan terhadal pria berisial ES (38) yang keseharianya bekerja sebagai buruh harian lepas ini, atas informasi dari masyarakat setempat bahwa pria tersebut dicurigai sering melakukan transaksi narkoba di wilayah desa setempat. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti Sat Res Narkoba Polres setempat dengan melakukan penyelidikan.
Dikatakan Imam, kronologis penangkapan berawal pada Sabtu tanggal 8 Januari 2022 lalu terhadap pria berinisial ES (38) bahwa diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu itu.
Imam mengatakan berdasarkan informasi dan ciri- ciri yang didapat, selanjutnya polisi dari Sat Res Narkoba pada hari Minggu (9/1/2022) sekitar pukul 22.30 langsung ergerak melakukan penyelidikan terkait kebenaran imformasi tersebut. Pada Pukul 00.00 polisi sudah mendatangi rumah tersebut dan melakukan penggeledahan di rumah terduga tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu dengan disaksikan kepala desa setempat.
Lanjut kata Imam, dari hasil pengeladahan polisi menemukan sebanyak tujuh bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 5,47 gram yang di simpan di bawah kasur kamar tersangka. Dalam pengeledahan juga ditemukan satu timbangan digital, alat hisap sabu (bong), handphone, dompet beserta uang tunai sebanyak Rp500 Ribu.
Barang-barang bukti yang ditemukan hasil pengeledahan di rumah tersebut, terang Imam, diakui tersangka bahwa barang tersehut adalah miliknya. Polisi selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses pemeriksaan selanjutnya.
Tersangka saat ini ditahan di Mako Polres setempat untuk menjalani proses lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman hukuman minimal empat tahun penjara. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)