Polisi amankan barang bukti miras tanpa izin. (FOTO HUMAS POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas AKP Daspin (15/8/2022) mengungkapkan bahwa polisi mengamankan puluhan botol minuman keras (Miras) beralkohol tanpa izin di rumah milik ES (52) Jalan Serayu RT.015 RW.04 Desa Tahai Baru Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.

Dikatakan Daspin, ES  adalah seorang karyawan swasta yang diamankan polisi pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 16.10  atas kepemilikan dan diduga telah menjual puluhan minuman beralkohol jenis anggur putih dan anggur merah tanpa izin edar. Sesuai identitas ES beralamat di Jalan RTA Km 2.4 RT.001 RW.13 Kelurahan Langkai Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya.

Daspin mengatakan ES diamankan saat Petugas Polsek Maliku melaksanakan Giat Penyakit Masyarakat (Pekat)  terkait maraknya  peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polsek Maliku, Polisi di lapangan mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin edar.

Lanjut dikatakan Daspin, atas informasi tersebut polisi mendatangi rumah dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Hasil pengeledahan polisi berhasil menemukan puluhan  minuman beralkohol atau miras jenis anggur putih sebanyak 50 botol dan anggur merah sebanyak satu botol yang kedua jenis miras tersebut berkadar alkohol sebesar 14,7 persen.

Diungkapkan Daspin, miras tersebut disimpan ES dalam kotak kardus dalam kamar tidur rumah miliknya, ES mengakui barang tersebut miliknya dan selama ini  dirinya menjual miras tersebut tanpa izin,

Daspin menegaskan Polres Pulang Pisau berkomitmen untuk memerangi tindak kejahatan, baik penyalahgunaan narkotika, peredaran miras beralkohol tanpa izin, dan tindak pidana penyakit masyarakat (Pekat) lainnya dalam peristiwa tersebut, ES disangkakan Pasal 8 atau Pasal 18 huruf (c) Perda Nomor 4 Tahun 2022.

Bahwa setiap orang atau badan dilarang mengedarkan minuman beralkohol hasil pabrikan maupun minuman beralkohol hasil pengelohan tradisional tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 18 huruf (c) Perda No 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol dan pencegahan penyalahgunaan minuman oplosan, obat oplosan serta zat adiktif lainnya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)