TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalu kasi Humas AKP Daspin (6/5/2024) mengatakan bahwa polisi mengamankan pria berinisial J alias E (50) warga yang memiliki identitas Jalan Saka Permai Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah terkait dengan tindak pidana narkotika.
Daspin mengungkapkan J diamankan di Jalan Padat Karya RT.001 Desa Pahawan Kecamatan Banama Tingang, Minggu (5/5/2024) lalu sekitar Pukul 21.00. Hasil penggeledahan kepada terduga pelaku ditemukan sebanyak sembilan bungkus plastik klip berisi kristal bening warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,32 gram.
Selain barang bukti sembilan bungkus paket sabu siap jual, terang Daspin, polisi juga mengamankan barang bukti lain, diantaranya dompet, handphone Redmi 12C, dan uang tunai sebesar Rp200 ribu dan langsung dibawa ke Polres Pulang Pisau untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Terduga J sudah diintai polisi, setelah sebelumnya polisi mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan adanya peredaran sabu di wilayah tersebut. Terbukti, J diamankan saat berada di pinggir Jalan Padat Karya tertangkap tangan hendak menjual sabu dan selama penggeledahan disaksikan juga oleh Ketua RT setempat.
Dikatakan Daspin, J dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (Penulis/Editor: DUDENK)