Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti tindak pidana perkosaan. (FOTO SATRESKRIM POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasat Reskrim AKP Sugiharso (9/5/2023) membenarkan bahwa polisi telah mengamanankan seorang pria berinisial P alias Marko (21) identitas Jalan Karanggang RT.001 RW.IV Kelurahan Tanjung Pinang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.

Dikatakan Sugiharso, pria tersebut diamankan setelah melakukan perbuatan tidak senonoh dan pemerkosaan terhadap seorang wanita berinisial AIP (23). Pelaku  melakukan tindak pidana perkosaan  pada Senin 17 April 2023 sekitar Pukul 20.30 di barak  tempat tinggal korban  yang berada di Perumahan G31 Afdeling 15 Nomor 7 PT BAF Desa Hambawang Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau.

Lanjut dikatakan Sugiharso, korban dan pelaku adalah karyawan pada perusahaan perkebunan kelapa sawit  tersebut. Berdasarkan pengakuan yang dihimpun dari keterangan  korban dan pelaku  kronologis awal pelaku masuk kedalam barak korban melalui pintu belakang dimana pada saat itu korban duduk dilantai dalam kamar sambil bermain handphone.

Pelaku menegur korban dengan modus mau meminta bedak dan  dijawab korban  “ada kak”. Korban  memberikan bedak tersebut, selanjutnya pelaku langsung  masuk kedalam kamar korban duduk di samping korban .

Melihat korban menggunakan baju ketat dan celana pendek yang seksi, membuat nafsu pelaku memuncak. Melihat kondisi rumah korban dalam keadaan sepi, pelaku dengan cepat merebahkan korban di atas kasur dan berusaha melepas celana dalam korban secara paksa.

Selanjutnya pelaku berusaha melakukan perkosaan atau menyetubuhi korban secara paksa dengan cara tangan korban dipegang ke belakang dan diancam akan dibunuh apabila melawan.  Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara mendorong tubuh pelaku, namun pelaku memaksa tetap memasukkan alat vitalnya ke dalam kemaluan korban dan mengeluarkan cairan sperma di perut korban

Atas perbuatan pelaku, terang Sugiharso, orang tua korban merasa keberatan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh pelaku yang telah memperkosa anaknya dan melaporkan kepada Polres Pulang Pisau. Polisi telah menahan pelaku berserta alat bukti kejahatan untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana berbunyi: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya besetubuh dengan dia diluar pernikahan dihukum karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)