Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi. (FOTO HUMAS POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono (7/6/2022) mengatakan polisi mengamankan seorang pria berinisial RF (38) identitas Jalan G Obos X Kelurahan Menteng Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya atas dugaan sebagai pelaku tindak pidana pencurian.

Korban pencurian bernama Yanto (40) yang kehilangan  dua buah gawai atau handphone (HP) merk Oppo tipe A74 warna hitam dan gawai merk redmi 9A warna biru di pondok bangunan warung Mama Nisa Km.10 Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau

Dikatakan Kurniawan, pelaku RF akhirnya berhasil ditangkap tim Resmob Polres setempat dan di back up Subdit III Jantanras Polda Kalteng dan unit Resmob Polres Kapuas. Pelaku ditangkap di jalan Desa Hampatung RT.006 RW.05 Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas pada Senin tanggal 6 Juni 2022 sekitar pukul 13.00.

Berdasarkan kronologis kejadian, terang Kurniawan,  aksi pencurian pelaku dilakukan dalam Pondok bangunan warung Mama Nisa yang beralamatkan di Jalan Trans Kalimantan Km. 10 Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir  pada hari Jum’at tanggal 4 Juni 2022  sekitar Pukul 01.30. Pelaku mengabil dua buah gawai yang sedang dicas oleh korban didalam pondok dengan menggunakan kayu galam.

Modus pelaku mengabil barang tersebut dengan cara mengaitkan ujung kayu galam pada bagian kabel charger saat korban dan teman-temannya sedang tertidur pulas. Setelah berhasil, pelaku membawa kabur barang hasil curian serta menjualnya.

Lanjut dikatakan Kurniawan, berdasarkan keterangan dan pengakuan pelaku uang hasil penjualan barang curian dua buah gawai tersebut digunakan untuk berbelanja dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.  Pelaku telah ditahan di Polres setempat untuk menjalani proses hukum yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1 ) ke 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman panjara paling lama tujuh tahun. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)