Pelaku beserta barang bukti yang diamankan polisi. (FOTO SAT RES NARKOBA POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Banama Tingang Iptu Rino Heriyanto (18/10/2021) mengungkapkan polisi kembali berhasil mengamankan pria bernama Hendra dengan identitas Desa Pahawan RT.01 Kecamatan Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.  Pria berusia 39 tahun ini terduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dikatakan Rino, terduga pengedar sabu ini ditangkap di sebuah wisma yang berada di Desa Tangkahen RT.08  Kecamatan Banama Tingang pada hari Minggu (17/10/2021) sekitar Pukul 03.00 dengan barang bukti sabu sebanyak satu gram. Selain sabu, polisi juga mengamankan senjata tajam (Sajam) jenis badik.

Rino menjelaskan kronologis penangkapan tersangka berdasarkan laporan masyarakat terkait dengan sering terjadi transaksi sabu di Wisma Desa Tangkahen tersebut. Berbekal ciri-ciri pelaku, polisi dari Polsek setempat langusng bergerak melakukan penyelidikan atas kebenaran laporan tersebut.

Selanjutnya, kata Rino, polisi langsung mengamankan pelaku saat berada di wisma tersebut  dan mengeledah isi kamar nomer satu yang diduga menjadi tempat transaksi barang haram tersebut.

Dari hasil pengedahan, polisi menemukan beserta barang bukti antara lain satu bungkus plastik klip sabu. Senjata tajam  jenis badik. Handphone merk Oppo yang menjadi alat komunikasi dalam menjalankan jual beli sabu. Polsek setempat menyerahkan pelaku beserta barang bukti  untuk selanjutnya ditindaklanjuti  Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau.

Kasat Res Narkoba Polres Pulang Pisau AKP Suharto membenarkan penangkapan pelaku Hendra  atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan sebuah Wisma di Desa Tangkahen. Kecamatan Banama Tingang.

Dikatakan Suharto, saat ini pelaku dan barang bukti  sabu seberat satu gram dan barang bukti lainnya sudah di amankan di Mapolres Pulang Pisau. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)