Tiga pelaku pencurian diapit polisi Polsek Kahayan Tengah. (FOTO POLSEK KAHAYAN TENGAH)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kapolsek Kahayan Tengah AKP Eko Priono (5/10/2023) mengungkapkan bahwa polisi telah mengamankan tiga remaja  berinisial DL (19), RN (18) dan AT (15) yang ketiganya merupakan warga Desa Bukit Liti Kecamatan Kahayan Tengah atas dugaan keterlibatan tindak pencurian dengan pemberatan.

Ketiganya berhasil diamankan setelah korban Ali Imron dengan identitas warga Kelurahan Jatirejo Kecamatan Karang Anyar Kabupaten Demak Propinsi Jawa Tengah melaporkan pencurian yang dialaminya pada 4 Oktober 2023 di Jalan Trans Kalimantan Palangkaraya -Kurun Desa Sigi Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau.

Meski tindak pidana pencurian ini terjadi pada 06 Juli 2023 lalu, terang Eko Priono, namun setelah mendapat laporan dari korban, polisi langsung mengungkap dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Namun satu pelaku berinisial (RD) masih dalam pencarian dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikatakan Eko Priono, penangkapan pelaku  dilakukan personel Polsek Kahayan Tengah di backup Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pulang Pisau dan personel Polsek Banama Tingang dengan melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

Kronologis pencurian yang dilakukan pelaku, dijelaskan Eko Priono, baru diketahui oleh korban pada pagi hari sekitar Pukul 06.00 yang melihat barang-barang berharga miliknya sudah tidak ada pada tempatnya.

Diduga pencurian dilakukan para pelaku saat korban sedang tertidur dengan menggasak dua  tabung oksigen, satu tabung gas ukuran tiga kilogram, satu set speaker aktif  mini merk Polytron, satu stang blender potong besi, satu selang double pemotong besi panjang kurang lebih 10 meter, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp5,4 juta.

Menurut Eko, pelaku selanjutnya menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 4 KUHPidana.  (Penulis/ Editor: DUDENK)