Pelaku Curanmor yang berhasil diamankan polisi Polres Pulang Pisau. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Kalimantan Tengah AKBP Kurniawan Hartono (1/2/2023) membenarkan bahwa polisi telah mengamankan seorang pria berinisial H (39) dirumahnya yang beralamat di Jalan Selat Hulu RT.005 Kelurahan Selat Hulu Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas atas dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Kurniawan Hartono menjelaskan terduga pelaku curanmor diamankan dirumahnya pada Selasa 31 Januari 2023 sekitar Pukul 17.00 oleh tim Resmob Polres Pulang Pisau dan dibackup tim Resmob Polres Kapuas. Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan.

Dikatakan Kurniawan Hartono, pelaku curanmor tersebut  sesuai identitas yang dimiliki beralamat di Jalan Kalimantan RT.001 RW.II Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangkara Raya.

Pelaku melakukan aksi kejahatan dengan mencuri sepeda motor Yamaha Fino Nopol KH 5399JL milik seorang pria yang menjadi korban berinisial S (42) pada Rabu (11/1/2023) sekitar Pukul 10.00 di Jalan Trans Kalimantan RT 06 Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau.

Berdasarkan kronologis kejadian, korban sebelumnya mengendarai sepeda motor Yamaha Fino miliknya melintas di Jalan Trans Kalimantan RT.006 Desa Jabiren Kecamatan Jabiren Raya. Sesampai  didepan warung milik SAM, korban berhenti dan memarkir sepeda motor miliknya dan duduk di warung tersebut.

Tidak lama teman korban datang dan meminjam motor tersebut untuk keperluan mengambil parang yang dipergunakan membersihkan lahan. Setelah beberapa saat kembali, sepeda motor diparkir di tempat semula, namun lupa mencabut kunci kontak.

Sementara korban bersama temannya langsung menuju lahan yang mau dibersihkan tanpa memperhatikan motor tersebut sudah dikunci atau belum.

Selesai membersihan lahan, korban bersama temannya saat kembali ke tempat semula kaget, melihat motor milik korban sudah tidak ada atau hilang. Atas hilangnya sepeda motor tersebut , korban langsung melapor ke Polsek setempat. Korban megalami kerugian sekitar Rp19,9 Juta.

Dikatakan Kurniawan Hartono, pelaku bersama barang bukti hasil kejahatan telah diamankan di Polres setempat untuk proses selanjutnya dan pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana.

Pelaku H kepada www.transhapakat.web.id mengaku bahwa motor hasil curian tersebut tidak dijual.  Pelaku berencana sepeda motor tersebut dipakai untuk keperluan sehari-hari. Motor hasil curian ini oleh pelaku sempat  diperbaiki dan dibersihkan serta mengganti plat nomor polisi asli untuk mengelabui polisi.

Pelaku juga mengakui bahwa dirinya telah berulang kali masuk masuk penjara dengan kasus pidana yang berbeda. Pada 2012 lalu, pelaku melakukan pencurian di beberapa warung milik warga di Jalan Trans Kalimantan Desa Meantaren II Kecamatan Kahayan Hilir, serta terlibat pencurian di beberapa tempat lainnya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)