Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto didampingi Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra bersama polisi gabungan yang berhasil mengamankan pelaku penadah barang-barang hasil curian. (FOTO SAT RESKRIM POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto (4/4/2021) mengungkapkan tim gabungan yang terdiri dari tim gabungan dari Buser Satreskrim Polresta Palangka Raya, Polres Pulang Pisau, Polres Kotawaringin Timur, Polres Kapuas berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku dari kasus pencurian spare part berupa controller alat berat dibeberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Pengungkapkan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berawal dari tertangkapnya tiga pelaku pencurian spare part alat berat oleh Polresta Palangka Raya. Ketiga pelaku berasal dari Kalimantan Selatan masing-masing Andi (30) warga Handil Bakti Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala.  Aliansyah (57) warga Desa Gudang Tengah Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar. Subhan (41) warga Desa Sungai Tabuk Keramat Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar.

Ketiganya diburu polisi akibat perbuatannya dan juga merupakan jaringan sindikat pencurian antar provinsi. Menurut Yuniar, dari hasil introgasi dan pengembangan terungkap bahwa para pelaku melakukan pencurian monitor alat berat jenis excavator merk Komatsu 130 di wilayah hukum Polres Pulang Pisau pada Senin tanggal 14 Desember 2020 sekitar Pukul 01.00 di tempat Asio (55) Desa Jabiren RT.06  Kecamatan Jabiren  Raya.

Minggu tanggal 14 Pebruari 2021 sekitar Pukul 23.00, terang Yuniar, kawanan ini juga beraksi di lokasi Balai Budidaya Perikanan Air Tawar Mandiangin dibawah Kementrian Kelautan dan Perikanan beralamat di Jalan Lintas Kalimantan Desa Garong Kecamatan Jabiren  Raya. Barang bukti yang diambil berupa monitor dan controller alat berat jenis excavator merk Caterpilar CAT 132D dan  controller excavator merk Sumitomo SH210LC di lokasi yang sama.

Barang hasil curian tersebut, kata Yuniar, dijual para tersangka kepada Gunawan yang beralamat di Kabupaten Sumedang Jawa Barat dikirim melalui jasa ekspedisi dari gerai TIKI yang terletak di Jalan Sultan Adam Banjarmasin dengan harga yang bervariasi . Monitor dan controller dijual dengan harga Rp8,5 Juta  dan dua controller serta satu buah monitor lagi dijual dengan harga Rp7 Juta sehingga dari total hasil curian tersebut pelaku memperoleh hasil mencapai Rp15,5 Juta

Sabtu tanggal 3 April 2021 sekitar Pukul 08.00 dengan berbekal keterangan dari para pelaku yang sudah tertangkap sebelumnya itu, Yuniar mengungkapkan,  tim gabungan  langsung  berangkat menuju Sumedang Provinsi Jawa Barat untuk memburu pelaku Gunawan. Pelaku tercatat sebagai warga  Dusun Bunter RT03 RW 03 Desa Cihanjuang Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang Jawa Barat. Polisi juga mengamankan  beserta barang bukti monitor dan controller alat berat dari berbagai jenis dan merk.

Barang bukti yang diamankan polisi dari hasil kejahatan antar lintas provinsi ini antara lain lima buah controller alat berat merk Komatsu. Dua buah controller alat berat merk Kobelco. Satu buah Ecm engine merk Kobelco. Satu buah Ecm dan monitor alat berat merk Hitachi 210. Satu buah monitor alat berat merk Caterpilar 3200. Satu buah monitor alat berat merk Komatsu PC200. Dua buah cassing monitor merk Komatsu. Satu buah Ecm alat berat merk Volvo.

Yuniar juga mengapresiasi kinerja tim gabungan yang berkerjama dengan baik menjalankan tugasnya di lapangan sehingga kasus pencurian dengan pemberatan dari komponen penting alat berat di Kalimantan Tengah ini dapat diungkap. Keempat pelaku selanjutnya dikenakan Pasal 363 ayat (1) dengan ancaman diatas lima tahun penjara. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)