Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo menghimbau pedagang Pasar Kamis untuk mematuhi Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Pulang Pisau. (FOTO PUTRA/ TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT  – Polsek Kahayan Hilir kembali mengingatkan pedagang yang masih berjualan di Pasar Mingguan untuk tidak beraktivitas sementara terkait dengan penyebarluasan virus Corona atau COVID-19.

Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Widodo himbauan terus dilakukan pihaknya tentang dihentikannya sementara aktivitas pasar mingguan sesuai dengan mengacu pada Maklumat Kapolri Nomor 2/ lll/ 2020 dan Surat Edaran Bupati Pulang Pisau Nomor 008/01/DPPK/UKM /lll /2020.

Pihak kepolisian membackup penuh pemerintah Kabupaten Pulang Pisau untuk penegasan dilapangan bersama instansi terkait seperti Satpol PP, Kecamatan Kahayan Hilir, Kelurahan Pulang Pisau dalam rangka menghindari adanya keramaian untuk meminimalisir penyebaran CVID-19.

Camat Kahayan Hilir Sugondo mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoodinasi dengan para pedagang untuk sementara waktu pasar saat ini terpusat di pasar harian atau Pasar Petanak untuk memenuhi kebutuhan bahan pokok dengan memperhatikan aspek untuk menghindari penyebaran COVID-19. Pedagang mingguan diharapkan bisa mematuhi Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Pulang Pisau yang sudah disebarluaskan. (AQSHANUL PUTRA/ DENK)