Barang bukti perjudian yang diamankan Polres Pulang Pisau. (FOTO POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Polisi menangkap dua aparatur sipil Negara (ASN) berinisial DT (51) dan IT (53) bersama tiga orang lain yaitu NP (55), S (38) dan D (45) yang terlibat perjudian di rumah yang terletak di  Jalan Karuhei Tatau No.04 RT.02, Kelurahan Pulang Pisau, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (16/8/2020) sekitar Pukul 15.30. Selain kartu remi, barang bukti lain yang diamankan berupa uang tunai mencapai jutaan rupiah.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu Jhon Digul Manra mengatakan penangkapan tersebut berawal dari Sat Reskrim menerima laporan masyarakat yang ditindaklanjuti ke lokasi. Terdapat beberapa kendaraan bermotor yang terparkir di depan halaman rumah.

Menurut Digul, sebanyak lima orang itu kedapatan sedang duduk melingkar dalam sebuah kamar dengan posisi pintu kamar tertutup, tetapi tidak di kunci.

Didalam  TKP polisi juga menemukan tumpukan uang di tengah lingkaran duduk para pelaku yang diduga sebagai uang pasangan  judi jenis kartu tersebut. Tim Resmob mengamankan dan membawa kelima orang tersebut ke Mapolres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut bersama barang bukti uang tunai mencapai Rp 11 Juta,  kartu remi dengan jumlah 52 lembar dan 10 kotak kartu remi

Polisi menjerat kelima pelaku perjudian ini dengan Pasal 303 KUHPidana. Dua ASN yakni DT memiliki identitas warga Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas dan IT warga Desa Mintin Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau. (AYU WIDAYA PUTRI/ DENK)

https://www.youtube.com/watch?v=OxcQ0scp4SA&t=8s