TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin (14/4/2023) mengungkapkan Tim Satreskrim Polsek Jabiren Raya telah menangkap dua orang terduga palaku perampasan handphone di Jalan Utama PT Antang Sawit Perkasa (ASP) Blok B12 Divisi 2 Desa Sakakajang, Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulang Pisau.
Dikatakan Daspin, kedua orang terduga pelaku yang diamankan polisi berisial MAR (28) beralamat di Jalan Mahir Mahar Kelurahan Kelampangan Kota Palangkara Raya, dan satu pelaku lagi berinisial S (25) beralamat di Desa Anjir Serapat Baru Kecamatan Anjir Muara Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan.
Kedua terduga pelaku perampasan dengan kekerasan dilakukan terhadap korban berinisial US (24) dengan identitas korban beralamat di Desa Meranti Makmur Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Peristiwa tersebut terjadi pada pada Kamis (13/4/2023) sekitar Pukul 11.45.
Daspin menceritakan kronologis kejadian, bahwa pada (13/4/2023) korban adalah karyawan perusahaan yang pada hari itu usai belanja di sebuah mini market Indomart. Sekembalinya pulang ke Kantor PT Antang Sawit Perkasa di tengah perjalanan korban diberhentikan oleh pelaku dengan modus bertanya kepada korban, apakah kenal karyawan tukang masak di perusahaan tersebut dan di jawab korban tidak kenal. Kedua pelaku marah dan mengeluarkan sebilah parang dan mengarahkan ke leher korban.
Merasa jiwanya terancam korban turun dari sepeda motor untuk menghindar. Kedua Pelaku melakukan aksinya dengan mengancam korban dengan mengunakan sebuah senjata tajam jenis parang, kemudian pelaku menarik motor kepondok dan mengambil handphone milik korban yang berada di kantong depan sepeda motor milik korban.
Merasa sudah dapat handphone, pelaku menyuruh korban untuk pergi kemudian korban pergi dengan mengendarai sepeda motor. Setelah beberapa meter korban mengecek kantong sepeda motor dan melihat handphone yang disimpan tidak ada, kemudian korban kembali untuk menanyakan handphone kepada pelaku lalu yang selanjutnya marah dan mengancam dengan parang.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp 2,5 Juta dan atas kejadian tersebut korban melaporkan Kantor Polsek Jabiren Raya. Pelaku beserta barang bukti sepeda motor, handphone, dan barang bukti lainya telah diamankan di Polsek Jabiren Raya untuk proses hukum selanjutnya yang diancam dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)