
TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasi Humas AKP Daspin (30/1/2025) mengungkapkan polisi telah mengamankan pasangan suami -istri (Pasutri) berinisial DR (35) dan Y (25) atas dugaan tindak pidana penipuan dengan modus pengiriman uang melalui BRI Link di Jalan Panunjung Tarung RT.010 Nomor 43A Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir.
Kedua pelaku pasangan suami-istri ini ditangkap di Jalan Ampera 06 RT.045 RW.003 Nomor 18 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan. Kedua pelaku diamankan polisi pada Selasa 28 Januari 2025 sekitar Pukul 20.30 atas dugaan kasus tindak pidana penipuan di konter BRI Link Kabupaten Pulang Pisau.
Dikatakan Daspin, peristiwa tindak pidana penipuan tersebut terjadi pada Selasa 21 Januari 2025 sekitar Pukul 15.58 atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 10 juta rupiah.
Berdasarkan kronologis kejadian dan keterangan korban berinisial N (penjaga konter), pada hari kejadian datang satu unit mobil Calya warna hitam dan parkir di depan konter BRILINK tempat dirinya bekerja. Kemudian dari mobil keluar seorang laki-laki menuju toko konter dan meminta kirimkan uang sebesar Rp5.600.000,- ke Bank Mandiri dengan nomor 0310020882349 atas nama Yuliani (pelaku).
Kemudian N penjaga konter BRI Link telah melakukan transaksi dengan mengirim uang sesuai permintaan pelaku, selanjutnya pelaku menanyakan kepada korban dan berkata “Kartu By U sudah di Registrasi atau belum” dan di jawab korban “belum, bisa diaktifkan asal ada Kartu Keluarga (KK)”, untuk mengalihkan perhatian pelaku berpura-pura ke mobil untuk mengambil KK tersebut.
Pelaku kembali ke konter dan meminta untuk mengirim uang lagi sebesar Rp4.400.000 ke nomor rekening Bank Krom (Bank BRI) 770040477776 atas nama Yuliani, korban saat peristiwa terjadi tidak sedikitpun menaruh kecurigaan terhadap kedua pelaku. Korban kembali melakukan transfer kedua dengan nilai sebesar sesuai permintaan pelaku.
Daspin menjelaskan setelah uang di kirim oleh korban, pelaku beralasan mengambil kartu keluarga (KK) didalam mobil dan pelaku akhirnya kabur, merasa di tipu korban melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik konter BRI Link korban bekerja berinisial K. Akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan korban melaporkan kepada pihak kepolisian setempat.
Selang beberapa hari kejadian, polisi dari Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti kejahatan diantaranya satu unit mobil merk Toyota Calya hitam nomor polisi D2137LIA serta plat nomor polisi DA 1790 DG, B 2169 SGZ, dua buah handphone, uang tunai sebesar Rp592.000 sisa hasil kejahatan.
Kedua pelaku saat ini telah ditahan di Mapolres setempat untuk menjalani proses hukum selanjutnya dan kedua pelaku di ancam Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (Penulis: HERI WIDODO/ SUSENO/ Editor: DUDENK)