Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto memberikan keterangan terkait penangkapan kedua pelaku yang mengakibatkan korban tewas. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Polisi akhirnya berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pembunuhan di Kabupaten Pulang Pulang Pisau dari dua lokasi pembunuhan berbeda yang menewaskan tiga wanita dalam satu hari. Dua pelaku Suparto (49) dan Suriansyah (28) diberikan tembakan peringatan terukur.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto (22/3/2021) mengungkapkan pihaknya dalam waktu singkat kurang dari 24 jam dapat meringkus dua pelaku dari dua kasus yang meresahkan dan menjadi masyarakat secara luas khususnya di kabupaten setempat.

Dikatakan Yuniar, setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan para saksi dan mengumpulkan barang bukti serta dilakukan penyelidikan, pelaku pembunuhan sadis dengan korban dua orang wanita bernama Sunarsih (64) dan Jamiah (50) yang tengah hamil enam bulan di dalam warung Jalan Trans Kalimantan Desa Mentaren I Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau adalah Suparno bin Karmidi (49) warga Desa Saka Tamiang RT.04 Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas.

Pelaku Suparno ditangkap Senin (22/3/2021) sekitar Pukul 05.00. Dari pengakuan pelaku, motif pembunuhan yang dilakukannya kerena merasa sakit hati karena sering mendapat ucapan yang tidak enak dari kakak iparnya Sunarsih yang juga berusaha memisahkan pelaku dengan Jamiah. Dari rasa sakit hati ini muncul dendam dan niat ingin membunuh korban.

Pelaku masuk dari belakang warung yang juga dijadikan tempat tinggal, Minggu (21/3/2021) dinihari saat kedua korban tertidur. Kunci pipa yang ada di dalam warung digunakan pelaku untuk membunuh korban. Pertama pelaku membunuh Sunarsih yang sedang tertidur dengan memukulkan kunci pipa ke kepala korban hingga tewas.

Jamiah yang tidur bersebelah terbangun karena suara gaduh langsung mendapat pukulan di kepala oleh pelaku. Setelah keduanya tewas, pelaku berjalan kaki menuju sepeda motor yang diletakan tidak jauh dari warung dan langsung kabur menuju Banjarmasin. Polisi yang melakukan pengejaran setelah pelaku teridentifikasi, akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Saka Tamiang Kecamatan Kapuas Barat.

Dikatakan Yuniar, selain menangkap pelaku Suparno pembunuh terhadap dua wanita kakak beradik di dalam warung Jalan Trans Kalimantan, polisi juga menangkap pelaku Suriansyah (28) atas perampokan yang menewaskan wanita ibu rumah tangga di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang.

Kedua peristiwa pidana yang terjadi  di hari yang bersamaan ini menyita perhatian publik ini mendapat perhatian serius  Polres setempat dengan Quick Respons membentuk tim khusus (Timsus), Timsus terdiri dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, Sat Sabhara, dan di back up Polda Kalimantan Tengah. Penangkapan dibawah kendali Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra yang langsung bergerak cepat guna mengungkap pelaku di kedua peristiwa pidana tersebut.

Yuniar mengungkapkan Suriansyah menjadi pelaku  Pencurian dengan Kekerasan (curas) yang terjadi Minggu (21/3/2021) sekitar Pukul 06.00 di Desa Bawan Kecamatan Banama Tingang yang mengakibatkan korban meninggal dunia atas nama Mariati alias Imar (41) dengan identitas Desa Saka Batur RT 04 Kecamatan Kapuas Hilir. Pelaku juga menganiaya anak korban bernama Wahyudi (6) mengalami luka serius pendarahan di kepala bagian belakang.

Pelaku Suriansyah juga warga Desa Saka Batur RT.06 Kecamatan Pulau Petak Kabupaten Kapuas dan pelaku berhasil diringkus selang beberapa jam saat peristiwa perampokan.

Pelaku Suriansyah dikenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pelaku pembunuhan sadis atas nama Suparno diancam Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara. Kedua pelaku saat ini telah dibawa di Mapolres setempat untuk mejalani pemeriksaan lebihlanjut guna mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukannya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)