HAPAKAT – Pengedar sabu lintas provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Timur Agus Sudiarto (40) warga jalan wonoagung graha indah, Pontianak Kalimantan Barat berhasil diamankan anggota Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau, Senin (30/4) di Kecamatan Kahayan Tengah.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Dedy Sumarsono SIKMH mengatakan sementara ini barang bukti tersebut masih diduga jenis sabu karena uji laboratorium masih belum keluar. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 30,71 gram yang telah terbagi dalam 14 plastik klip.

Berdasarkan dari hasil intrograsi yang dilakukan pihak Polres Pulang Pisau tersangka mengaku barang tersebut akan diantarkan kedua tempat berbeda yakni Kecamatan Kahayan Tengah dan Muara Teweh.

Barang tersebut didapatkan tersangka dari rekannya yang berada di Kalimantan Barat, Dedy menuturkan Polres Pulang Pisau telah menyampaikan kepada pihak Polda Kalimantan Barat untuk menindak lanjuti karena merupakan wilayah hukum Polda Kalimantan Barat.

Setiap harinya pelaku mengantarkan kepiting antar provinsi namun dibalik itu pelaku juga mengantarkan barang lain yaitu sabu-sabu. Selain pengedar pelaku juga merupakan pemakai. Dari Bandar utama pergramnya tersangka membeli sabu-sabu ini seharga Rp.700 ribu dan menjual dengan harga Rp1.5 Juta  pergramnya.

Tersangka  datang ke Pulang Pisau menggunakan travel dan berdasarkan pengakuan tersangka ini merupakan  kali pertama nya datang daerah setempat. Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) uu RI NO.35 Tahun 2019 dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2019 Tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dikatakan Dedy pihaknya akan tetap mengembangkan dan memperdalam kasus ini,baik pendalaman terhadap pembeli maupun jaringan jaringannya. (HPK-05AYU)