Dua pelaku pencurian bersama barang bukti berhasil ditangkap dan diamankan polisi Polres Pulang Pisau. (FOTO SAT RESKRIM POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskim Iptu Jhon Digul Manra (30/5/2021) mengatakan bahwa polisi telah mengamankan dua pelaku pencurian. Dua pelaku yaitu Ibing (22) identitas beralamat Tabore RT.04 Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas dan Rikardo (25) identitas beralamat Desa Tahawa RT.03 Kecamatan Kahayan Tengah Kabupaten Pulang Pisau.

Dikatakan Digul,  kedua pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian di rumah Hermi di Desa Tahawa RT.03 Kecamatan Kahayan Tengah. Kedua pelaku diamankan pada hari Minggu (30/5/2021) sekitar pukul 15.30 di rumah milik Bapak Gres di Desa Lawang Uru Kecamatan Banama Tingang oleh Unit Resmob Polres setempat di back up polisi dari Polsek Kahayan Tengah.

Aksi pencurian dilakukan Senin (10/3/2021) lalu sekitar Pukul 07.30. Rumah milik Hermi alias Mama Rindo dalam keadaan kosong selam hampir tiga minggu. Pemilik meninggal rumah dalam keadaan kosong karena mengantar suaminya berobat di salah satu rumah sakit di Kota Palangka Raya.

Pemilik rumah mengetahui rumahnya dibobol kawanan pencuri, setelah  pemilik mendapat kabar dari tetangga bernama Sarin bahwa rumah tersebut dibobol pencuri. Mendengar kabar tersebut, korban lalu pulang ke rumah untuk memastikan kebenaran kabar dari tetangganya tersebut,

Setiba di rumah, pemilik kaget melihat kondisi rumahnya. Setelah mengecek barang-barang miliknya diketahui telah dicuri. Barang yang hilang dicuri adalah satu buah TV merk Polytron ukuran 24 inchi, dua buah speaker aktif merk DAT, serta satu buah speaker kecil dengan kerugian mencapai sebesar Rp8 Juta. Atas kejadian tersebut , Hermi pemilik rumah merasa keberatan dan melapor kepada Polsek setempat.

Digul mengatakan kedua pelaku pencurian beserta barang bukti dari hasil kejahatan telah diamankan di Polres setempat, kedua pelaku kini menjalani proses hokum. Polisi masih mendalami dan mengembangkan kasus pencurian tersebut, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara maksinal lima tahun. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)