
TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskrim Iptu John Digul Manra (30/11/2020) mengungkapkan pelaku pencurian sepedamotor milik karyawan perkebunan kelapa sawit bernama Teovilus Api alias Uus (21) ditangkap Unit Resmob Polres Pulang Pisau dengan dibackup Unit Resmob Polres Kotawaringin Timur di Bace Camp PT Agro Wana Lestari Desa Tanah Haluan Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Digul mengungkapkan pelaku Teovilus Api dengan identitas Roe RT.12 Desa Ngegedhawe Kecamatan Aeseso, Kabupaten Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur terbukti telah mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna perak Nopol KH3374U dengan Nosin G3E7E-0409558 Noka MH3RG4610HK034261 milik Mohamad Suwandi Bin Santarno (48). Pencurian dilakukan pelaku di Perumahan Afdeling I PT Suryamas Cipta Perkasa (PT SCP) II Desa Paduran Kecamatan Sebangau Kuala Kabupaten Pulang Pisau pada (24/11/2020) sekitar Pukul 23.00.
Modus pelaku, terang Digul, mengambil sepeda motor yang terparkir di depan perumahan. Kemudian sepeda motor didorong agak jauh dari TKP. Selanjutnya pelaku memotong kabel stop kontak menggunakan gunting, dan setelah terpotong kemudian menyambungkan kabel yang terpotong ke kabel stop kontak hingga panel sepeda motor menyala.
Pelaku dengan mudah menghidupkan mesin sepeda motor dan langsung kabur membawa sepeda motor tersebut menuju Bace camp PT Agro Wana Lestari Desa Tanah Haluan Kecamatan Bukit Santuai Kabupaten Kotawaringin Timur hingga akhirnya ditangkap polisi (27/11/2020) tanpa perlawanan.
Dikatakan Digul, pelaku pencurian Teovilus Api dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana. (Penulis/Editor: DUDENK)