TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Kasatreskrim AKP Sugiharso (3/8/2023) membenarkan bahwa polisi telah mengamankan tiga orang ditempat berbeda atas kasus tindak pidana penggelapan pupuk milik perusahaan perkebunan sawit PT Suryamas Cipta Perkasa (SCP).
Dijelaskan Sugiharso, ketiga pelaku kejahatan pengelapan pupuk yang di ciduk anggota Satreskrim Polsek Maliku dan di back up Resmob Polres Pulang Pisau pada 2 Agustus 2023 setempat di tempat terpisah adalah AAP (30) alias Tomblok identitas di Jalan Garuda VIII RT.017 RW.04 Desa Garantung Kecamatan Maliku. Pelaku merupakan karyawan dari perusahaan yang bekerja sebagai sopir menjadi otak pelaku tindak pidana pengelapan.
Pelaku selanjutnya N (47) identitas Jalan Garuda II Desa Garantung dan RJ (39) identitas Jalan Merapi RT.011 RW.03 Desa Gandang Kecamatan Maliku. Ketiga pelaku saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan.
Pelaku berinisial AAP alias Tomblok di tangkap polisi di Jalan Menteng XII Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya, sedangkan pelaku berinisial N (47) dan RJ (39) di tangkap kediaman masing-masing yakni Desa Garantung dan Desa Gandang Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau.
Sugiharso menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh pelaku berinisal AAP alias Tomblok diminta oleh perusahaan untuk mengambil pupuk dari gudang PT SCP di daerah Pangkoh 11 untuk diantar ke PT Karya Luhur Sejati (KLS). Namun, setiba di Desa Gandang pupuk tersebut dijual oleh ketiga pelaku.
Dari hasil pengungkapan kasus pengelapan pupuk ini, terang Sugiharso, polisi berhasil mengamankan ketiga pelaku dan mengamankan sebanyak 108 sak pupuk urea merk Nitrea 46 persen isi 50 kilogram.
Selain itu, satu unit dump truk Mitsubishi warna kuning Nopol DA 8978 BU, satu unit mobil Suzuki Mega Carry warna hitam Nopol KH 8947 AQ dan tiga unit handphone.
Sugiharso menegaskan, ketiga pelaku beserta barang bukti kejahatan telah diamankan di Mapolres setempat untuk proses pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)