Ketiga pelaku bersama barang bukti yang diamankan polisi. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Kahayan Hilir Ipda Abi Wahyu Prasetyo (30/6/2021) mengatakan polisi telah mengamankan tiga pelaku penipuan dengan menjual baking powder atau soda kue yang isinya ternyata tepung terigu.

Ketiga pelaku yakni Aris Romli (46) identitas Balen Rejo RT.009 Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro, Hadi Purwanto (45) Desa Samberoto RT.002/001 Kecamatan Kepuh Baru Kabupaten Bojonegoro, dan Toni Suhermanto (35) Desa Balen Rejo RT.014 Kecamatan Balen Kabupaten Bojonegoro Provinsi Jawa Timur.

Dikatakan Abi, ketiga pria yang diamankan tersebut, pengakuannya baru seminggu melakukan aksi penipuan di dua wilayah yaitu Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Pulang Pisau. Salah satu  dari ke tiga pelaku juga mengaku sekitar empat tahun lalu melakukan perbuatan dengan modus yang sama di Pulau Jawa.

Modus yang dilakukan ketiga pelaku pada hari Selasa 29/6/2021 sekitar pukul 08.00 salah satu pelaku mendatangi toko milik Ardiansyah (46) di Jalan Tingang Menteng RT.11 Kecamatan Kahayan Hilir, berpura-pura membeli baking powder atau soda kue dengan merk NEW WALET dalam jumlah banyak sekitar 50 kotak. Pelaku menunjukan satu kotak sebagai contoh dan memesan barang tersebut bila ada dengan meninggalkan nomor handphone kepada pemilik toko.

Selang sekitar dua jam atau sekitar Pukul 10.00, dua pelaku lain mendatangi toko tersebut mengaku sebagai sales dengan menawarkan barang yang dicari pelaku sebelumnya dan memilik sebanyak 40 kotak dengan harga Rp345 ribu perkotak

Kemudian pemilik toko merasa tertarik dan tidak merasa curiga atas hal tersebut dikarenakan sebelumnya ada seseorang yang mencari barang dengan merk yang sama dengan jumlah yang cukup banyak.

Lanjut Abi, pemilik toko bernama Syu’aibah yang juga istri dari Ardiansyah akhirnya melakukan transaksi  membayar tunai kepada kedua pelaku yang mengaku sebagai sales  kue itu sebanyak 40 kotak sesuai yang dibawa di dalam mobil. Beberapa saat kemudian, pemilik toko mengecek isi yang ada di dalam kotak tersebut dan merasa kaget, ternyata isi kotak tersebut bukan soda kue dan hanya berisi tepung terigu dengan berat sekitar 1/4 kilogram.

Pemilik toko baru sadar bahwa dirinya di tipu olah pelaku yang berkedok sebagai sales bahan kue dengan merk new walet. Atas kejadian tersebut pemilik toko mengalami kerugian sebesar Rp13,8 Juta dan melaporkan tindak penipuan tersebut kepada Polsek Kahayan Hilir.

Berdasarkan laporan tersebut, papar Abi, polisi langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dengan mengumpulkan keterangan dari korban penipuan dan melakukan penyelidikan lebih lanjut, dari hasil penyelidikan polisi langsung memburu ketiga pelaku. Pengejaran dibantu unit Resmob Polres Pulang Pisau di backup Resmob Res Batola, Resmob Banjarmasin Barat dan  Resmob Subdit III Jatanras Dir Reskrimum Polda Kalimantan Selatan.

Ketiga pelaku ketiga Aris Romli, Hadi Purwanto dan Toni Suhermanto ditangkap di Penginapan Borneo Jalan Japri Zam Zam Banjarmasin Kalimantan Selatan. Saat ini ketiga pelaku bersama dengan barang bukti berupa 40 kotak baking powder atau soda kue palsu bersama barang bukti lainnya telah di amankan di Polsek Kahayan Hilir untuk menjalani proses hukum. Para pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal empat tahun penjara. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)