Press release Polres Pulang Pisau ungkap dua pelaku penyebab Karhutla. (FOTO TRANS HAPAKAT)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau Polda Kalimantan Tengah AKBP Mada Ramadita melalui Waka Polres Pulang Pisau Kompol Edia Sutaata (13/10/2023) dalam press release mengungkapkan polisi mengamankan dua pelaku yang menjadi penyebab terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Gohong dan Desa Hanjak Maju Kecamatan Kahayan Hilir.

Edia Sutaata menjelaskan, kedua pelaku yang diamankan kepolisian setempat berinisial N (65) dan P (66). Pelaku N berhasil diamankan setelah diketahui menjadi penyebab terjadinya Karhutla di Desa Gohong pada 22 Agustus 2023, sementara P (65) menjadi penyebab karhutla di Desa Hanjak Maju pada 11 Oktober 2023.

Dari hasil penyidikan, dikatakan Edia Sutaata, kedua pelaku N dan P ini diduga melakukan membakar lahan dengan maksud umembersihkan lahannya yang diperuntukkan sebagai ladang untuk perkebunan. Cara tersebut ternyata berdampak buruk hingga mengakibatkan terjadinya Karhutla dengan luasan yang lebih besar.

Edia Sutaata menjelaskan, sejumlah barang bukti kedua pelaku N dan P berupa korek api serta bekas arang bekas pohon yang dibakar juga turut diamankan. Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 187-188 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Namun, kata dia, karena pelaku kooperatif bersedia diminta keterangannya dan juga telah lansia kepolisian setempat tidak dilakukan penahanan. Kendati demikian, proses penegakan hukum ini masih terus berjalan hingga menunggu persidangan.

Ditambahkan Edia Sutaata, dalam penanganan Karhutla, Polres Pulang Pisau sesuai dengan tugasnya sebagai aparat penegak hukum, disamping itu juga melakukan ikut terlibat aktif dalam penanggulangan Karhutla, seperti pemadaman disejumlah titik api.

Menurutnya, dari dampak terjadi saat ini akibat Karhutla di Kabupaten Pulang Pisau telah menghanguskan puluhan ribu hektar luas lahan, yang tersebar di seluruh kecamatan di kabupaten setempat.

Menyikapi kondisi tersebut Edia Sutaata mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pencegahan Karhutla. Tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar karena bisa berdampak menjadi pemicu kebakaran yang lebih luas. (Penulis: ARIEF SUSENO/ Editor: DUDENK)