Kedua pelaku dan barang bukti yang diamankan Polres Pulang Pisau. (FOTO SAT RESKRIM POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Reskim Iptu John Digul Manra (13/1/2021) mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua pelaku yakni J alias Anto (21) warga Desa Anjir Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir dan H alias Miril (28) Jalan RTA Milono Km 2,5 Palangka Raya atau dugaan pidana Undang-Undang ITE.

Keduanya diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan pidana dengan sengaja meregistrasi kartu seluler perdana. Kronologis terjadi pada (6/1/2021), dimana anggota Satrekrim Polres Pulang Pisau mendapat imformasi dari masyarakat adanya peredaran kartu perdana yang telah teregistrasi.

Dikatakan John Digul, berdasarkan informasi tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan di salah satu outlet ponsel Zaraya Cell dan mendapati tiga buah kartu perdana Telkomsel Loop yang sudah siap dipakai untuk telpon maupun sms.

Selanjutnya, polisi melakukan pendalaman dengan mengumpulkan berbagai keterangan, dan dari hasil pengembangan, Satrekrim telah mengantongi identitas kedua pelaku dan bergerak cepat sehingga dengan mengamankan dua pelaku yakni J alias Anto dan H alias Miril beserta beberapa barang bukti.

Kedua pelaku papar John Digul, diamanakan di sebuah ruko milik CV BERKAT PRATAMA selaku Telkomsel Distributor Center (TDC) yang berada di Jalan Panunjung Tarung RT.08 Kelurahan Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir. Barang bukti yang telah diamankan dari kedua pelaku berupa empat buah handphone berbagai merk, dan puluhan kartu seluler perdana yang siap di pasarkan oleh kedua pelaku dan  sudah diamankan di Mapolres Pulang Pisau guna pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut John Digul, pelaku dijerat Pasal 51 ayat 1 Jo Pasal 35 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008, dendan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda sebesar Rp12 Milyar. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)