TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Res Narkoba AKP Suharto (25/3/2021) membenarkan polisi telah mengamankan pria berinisial H (38) identitas Jalan Pantai Cemara Labat RT.002 RW.01 Pahandut Seberang Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya
Suharto mengungkapkan pria yang diamankan di sebuah pondok RT.002 Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang ini diduga sebagai pengguna dan pengedar narkoba jenis sabu.
Penangkapan, terang Suharto, dilakukan polisi dari Sat Res Narkoba pada Minggu (21/3/2021) yang melaksanakan giat penyelidikan tindak pidana peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Pangi Kecamatan Banama Tingang. Sekitar Pukul 18.00, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial H di dalam sebuah pondok.
Polisi langsung menggeledah isi dalam pondok milik. Dalam penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa, satu bungkus plastik klip kecil warna bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika Gol I jenis sabu.
Dari keterangan pelaku, barang bukti yang diamankan polisi adalah benar miliknya dan pelaku mengakui menjual barang haram tersebut senilai Rp500 ribu per paket. Barang bukti ditemukan di dalam tas warna hitam yang digantung di atas dinding pondok. Polisi juga menemukan satu plastik yang telah kosong yang diduga sabu telah dikomsumsi oleh pelaku.
Barang bukti lain yang diamankan berupa satu buah handphone merk NOKIA warna hitam dengan Imei 358564087790781 dan 235856408799078, satu buah tas warna hitam merk SS1ZE, satu buah dompet warna merah, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu, dan satu buah alkon jenis ketinting warna biru.
Dikatakan Suharto, selanjutnya pelaku mengamankan H beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Pulang Pisau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ia menghimbau agar masyarakat untuk melapor kepada pihak kepolisian, apabila di wilayahnya terjadi peredaran gelap narkotika, pihak kepolisian siap menindak tegas. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)