Pelaku beserta barang bukti yang diamankan. (SAT RES NARKOBA POLRES PULANG PISAU)

TRANS HAPAKAT – Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto melalui Kasat Narkoba AKP Suharto (26/5/3021) mengungkapkan bahwa polisi mengamankan satu orang  berinisial MS alias Amat (41) yang diduga sebagai pengedar di Barak Tiga Putri No.06 Jalan Poros Desa Gandang Kecamatan Maliku Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah.

MS alias Amat (41) memiliki identitas  dengan alamat Desa Kantan Dalam RT 016/003 Kecamatan Pandih Batu Kabupaten Pulang Pisau. Penangkapan ini bentuk upaya Sat Res Narkoba Polres setempat dalam memerangi dan memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dikatakan Suharto kronologis penangkapan, pada hari Selasa Tanggal 25 Mei 2021 sekitar pukul 19.00. Polisi melakukan penggeledahan baik  badan maupun pakaian dan barak yang di tempati MS alias Amat yang  ditemukan barang berupa satu buah plastik klip kecil bening yang diduga berisi Narkotika Golongan I jenis shabu. Barang bukti tersebut  ditemukan di dalam sebuah  kotak korek api kayu yang berada di atas tumpukan baju didalam keranjang warna biru.

Setelah dilakukan pengeledahan di kamar barak tersebut,  papar Suharto, polisi juga menemukan satu buah bong atau alat hisap sabu dan sebuah buah korek api warna merah serta satu  buah handphone warna hitam merk Nokia dengan nomor seluler 085248313101 yang di duga sebagai sarana transaksi narkoba oleh pelaku.

Personel Sat Res Narkoba yang berada di lokasi terus melakukan pengeledahan, termasuk  sepeda motor yang terparkir tidak luput dari pemeriksaaan. Dari pemeriksaan seluruh barang yang ada di dalam ruangan, seperti lemari telivisi dan lemari es temukan juga sebuah sendok yang terbuat dari sedotan warna bening, satu buah plastik klip warna bening ukuran sedang merk ZIP IN yang di dalamnya berisi 10 buah plastik klip kecil kosong warna bening.

Dikatakan Suharto, dalam penggeledahan itu polisi kembali menemukan satu buah timbangan digital warna hitam merk UNIWEIGH yang di simpan dalam kotak rokok dan disembunyikan pelaku di bawah tempat duduk mobil mainan anak-anak.  Dompet berisi uang tunai sebesar Rp1,4 Juta dan sebuah gunting diakui adalah milik MS.

Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan dan dibawa Sat Res Narkoba Polres Pulang Pisau untuk proses penyidikan lebihlanjut dan menentukan Pasal yang dikenakan kepada pelaku. (Penulis: HERI WIDODO/ Editor: DUDENK)